Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Lengkap Aksi Brutal Mario Aniaya David Berdasar Rekonstruksi, Ada Adegan AG Bakar Rokok

Kronologis lengkap aksi brutal Mario Dandy Satrio aniaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora terungkap dalam rekonstruksi yang digelar polisi.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Lengkap Aksi Brutal Mario Aniaya David Berdasar Rekonstruksi, Ada Adegan AG Bakar Rokok
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima 

Saat itu, Shane diminta menyiapkan handphone Mario untuk merekam aksi penganiayaan itu.

David yang sudah tidak kuat untuk push up, akhirnya diminta merubah posisinya dengan posisi kedua lengan menyentuh aspal atau sikap plank.

Di momen ini, AG dalam posisi menghadap ke arah depan atau ke mobil.

Mario Tendang dan Injak Kepala David

Mario lantas mencolek AG untuk berbalik menghadap David untuk menyaksikan apa yang akan dilakukannya.

"Dalam posisi korban plank, tersangka MDS menendang kepala sisi kanan menggunakan kaki kanan dan sepatu. Ada ancang-ancang mengayunkan kaki ke belakang," tuturnya

"Tepatnya telinga sebelah kanan. Tendangan pertama kondisi korhan langsung tergeletak. Tadinya ngeplank langsung tergeletak. Dugaan kita korhan langsung hilang kesadaran," sambungnya.

Setelah menendang, Mario kemudian menginjak kepala bagian atas David sambil mengucapkan kalimat 'berani enggak lo sama gue, anjing'.

Berita Rekomendasi

Lalu, Mario kembali menginjak kepala korban untuk kedua kalinya.

Namun, saat ini Mario tak mengucapkan apa-apa.

Tidak puas sampai situ, Mario berpindah posisi dengan melangkahi tubuh David yang sudag tengkurap.

"Tersangka MDS menendang kepala korban sebelah kiri, telinga kiri, dengan ancang-ancang beberapa meter dengan berlari tersangka MDS hantam kepala korban memakai kaki kanan," tutur penyidik.

Selanjutnya, Mario kembali mundur beberapa langkah seakan-akan tengah melakukan tendangan bebas atau free kick dan kembali menendang kepala David.


Tak ada rasa menyesal kala itu dari Mario. Dia bahkan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo.

Usai selebrasi, Mario kembali menganiaya korban.

Kali ini dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan kanan.

Namun, aksinya dihentikan tersangka Shane.

"Udah, udah lo diem," kata penyidik menirukan perkataan Shane.

"Gue enggak takut anak orang mati," ucap penyidik menirukan Mario.

Namun, aksi penganiayaan terhenti setelah ibu dari teman David berinisial N berteriak 'woi'.

"Adegan ke-37 selanjutnya saksi Ibu N tiba menghampiri korban usai teriak 'Woi'. Jadi saksi N meminta anak AG untuk pahanya ditaruh di bawah tangan N dan di bawah ke kepala korban, tapi AG tidak mau hanya memberikan tangannya," ucap penyidik.

Sementara itu, sambil menangis, N menceritakan saat melihat David yang sudah dalam kondisi tengkurap.

"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya," kata saksi N.

Saat itu, kata N, Mario menyebut jika AG merupakan yang dianggap adiknya dan bukan kekasihnya sudah dilecehkan David.

"Dia melecehkan adik saya tante," jawab Mario saat ditanyai maksud perbuatannya kepada saksi N.

Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.

Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.

Penyidik Polri memotret 40 adegan dalam rekonstruksi peristiwa penganiyaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.

Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut. (Tribunnews.com/ Abdi/ Danang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas