Mario Dandy Sebut AG Adik yang Dilecehkan Saat Orang Tua Teman David Pergokinya Lakukan Penganiayaan
Mario Dandy Satrio (20), ternyata sempat tidak menganggap AG (15) sebagai pacarnya ketika terpergok melakukan penganiayaan kepada David Ozora.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20), ternyata sempat tidak menganggap AG (15) sebagai pacarnya ketika terpergok melakukan penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17).
Hal itu terungkap saat Mario menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian, Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Saat itu, penganiayaan terhenti ketika ibu dari teman David berinisial N berteriak 'woi' dari rumahnya dan langsung menghampiri lokasi.
"Adegan ke-37 selanjutnya saksi Ibu N tiba menghampiri korban usai teriak 'Woi'. Jadi saksi N meminta anak AG untuk pahanya ditaruh di bawah tangan N dan di bawah ke kepala korban, tapi AG tidak mau hanya memberikan tangannya," ucap penyidik.
Sementara itu, sambil menangis, N menceritakan saat melihat David yang sudah dalam kondisi tengkurap.
Baca juga: Detik-detik 3 Tendangan dan 2 Injakan Mario di Kepala Buat David Tak Berdaya, Hiraukan Teguran Shane
"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya," kata saksi N saat menerangkan adegan.
Saat itu, kata N, Mario menyebut jika AG adiknya yang sudah dilecehkan David.
"Dia melecehkan adik saya tante," jawab Mario.
Baca juga: Rekonstruksi: Mario Perintahkan David Push Up 50 Kali hingga Lakukan Selebrasi Ala Ronaldo
Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.
Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.
Penyidik Polri memotret 40 adegan dalam rekonstruksi peristiwa penganiyaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Melihat Sepatu Nyentrik Mario Dandy Saat Rekontruksi Penganiayaan David Ozora, Ini Harganya
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.