Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melihat Sepatu 'Nyentrik' Mario Dandy Saat Rekontruksi Penganiayaan David Ozora, Ini Harganya

Sepatu yang dikenakan Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17) saat menjalani rekonstruksi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Melihat Sepatu 'Nyentrik' Mario Dandy Saat Rekontruksi Penganiayaan David Ozora, Ini Harganya
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sepatu Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan Crytalino David Ozora (17) menjadi sorotan saat menjalani rekonstruksi ulang di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Dia terlihat hanya mengenakan alas kaki berupa sandal karet.

Sepatu Nike Fly.By Mid 2 Hitam ini dikategorikan sebagai sepatu olahraga bola basket.

Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan Crytalino David Ozora (17), dihadirkan dalam rekonstruksi ulang di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan Crytalino David Ozora (17), dihadirkan dalam rekonstruksi ulang di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Dibeberapa marketplace, harga sepatu ini dibandrol dengan harga Rp 750 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Seorang warga pun sempat mengeluarkan ucapan kalau sepatu yang dikenakan Mario Dandy terbilang bagus.

Dalam video yang beredar sebelumnya, Mario diketahui memakai sepatu yang berbeda saat melakukan penganiayaan kepada David.

Dalam video sebelumnya, Mario tampak mengenakan sepatu berwarna hitam.

Diketahui, dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas