Para Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasan Majikan, Ingin Bertemu Puan Maharani Ceritakan Nasibnya
Para pekerja rumah tangga yang pernah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh majikannya berharap bisa bertemu dengan Ketua DPR Puan Maharani
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pekerja rumah tangga yang pernah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh majikannya berharap bisa bertemu dengan Ketua DPR Puan Maharani untuk ceritakan nasibnya.
Adapun saat ini para PRT tengah menunggu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan oleh DPR.
"Saya Siti Khatimah korban pekerja rumah tangga di Simprug Indah Jakarta Selatan. Mewakili PRT yang lainnya memohon kepada DPR untuk mengesahkan RUU PPRT," kata Siti pada konferensi pers daring Darurat PRT, Jumat (10/3/2023).
Kemudian Siti mengungkapkan harapnya bisa bertemu dengan Ketua DPR untuk mengadukan nasib agar PRT seperti dirinya bisa dilindungi.
"Dan tidak ada lagi PRT atau korban lainnya mengalami siksaan karena sampai sekarang saya masih mengalami kesakitan," jelasnya.
Sementara itu korban kekerasan majikan lainnya bernama Topiah juga mengungkapkan hal yang sama.
"Saya berharap PRT seperti saya bisa dilindungi dan tidak ada lagi yang disiksa seperti saya. Berharap juga RUU PPRT bisa disahkan agar tidak adalagi PRT yang dilecehkan seperti saya yang dianggap rendah," kata Topiah.
"Semoga saya bersama korban lainnya bisa bertemu dengan Ketua DPR Bu Puan Maharani untuk bersuara agar tidak ada korban-korban yang lain. Karena materi bisa diganti tetapi trauma akan tetap ada," tegasnya.
Kemudian korban kekerasan majikan lainnya yang selama sembilan tahun alami penyiksaan juga berharap RUU PPRT bisa segera disahkan.
"Saya Sri Siti Marni korban kekerasan PRT di Matraman Jakarta Timur dari 2007 sampai 2016 mendapatkan kekerasan selama sembilan tahun penyiksaan, penyekapan oleh majikan," kata Siti.
"Maka dari itu saya PRT meminta anggota DPR dan juga Ibu Puan Maharani agar Undang-Undang PPRT segera disahkan agar tidak ada lagi korban kekerasan seperti saya. Alami penyiksaan seperti distrika, seluruh tubuh disiram air panas hingga bibir saya sumbing. Saya berharap juga bersama teman-teman yang lain bisa bertemu Ibu Puan Maharani," tegasnya.
Adapun sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan, dalam keterangan yang diterima Kamis (9/3/2023).
Menurut Puan, Keputusan Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.