Richard Eliezer Ungkap Janjinya kepada Institusi Polri: Saya Berusaha Menebus Kesalahan
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer, berjanji akan memperbaiki sikap dan setia pada institusi Polri.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Saya sangat bersyukur, ini merupakan anugerah yang luar biasa bagi hidup saya."
"Keputusan ini sangat berarti bagi saya, saya bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri," katanya.
Cerita Perjuangannya Mendaftar Polri, 4 Kali Tes
Dalam wawancaranya dengan Rosi, Bharada E juga menceritakan perjuangannya untuk menjadi anggota Polri kepada Rosianna Silalahi sebagai presenter acara.
Bharada E menyebut, sudah empat kali mengikuti tes sebelum berhasil menjadi anggota kepolisian Republik Indonesia.
"Ingat dulu perjuangan saya menjadi anggota Polri, pernah 4 kali ikuti tes, jadi sangat bersyukur, jadi memperbaiki diri dengan mengabdi ke negara melalui institusi Polri," ungkapnya.
Bharada E mengatakan, ia mengikuti tes anggota Polri pada tahun 2016 untuk pertama kalinya.
"Saya mencoba anggota Polri sampai 4 kali, baru lulus, coba dari 2016, 2017, 2018 masih gagal, 2019 mencoba, dan akhirnya Tuhan memberikan jawaban, akhirnya lulus," cerita Bharada E.
Bharada E menegaskan, menjadi anggota Polri merupakan bagian dari cita-citanya.
"Menjadi anggota Polri memang menjadi kebanggaan bagi saya dan keluarga saya," lanjutnya.
Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Kondisi dan Kegiatannya di Rutan Bareskrim: Baca Buku, Belajar Buat Skripsi
Sebagai informasi, Richard Eliezer bersama mantan atasannya, Ferdy Sambo, tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf juga terlibat dalam kasus tersebut.
Begitu juga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas kasus tersebut, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Vonis terhadap Bharada E ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi