Richard Eliezer Ungkap Janjinya kepada Institusi Polri: Saya Berusaha Menebus Kesalahan
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer, berjanji akan memperbaiki sikap dan setia pada institusi Polri.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan janjinya kepada institusi Polri.
Saat ini, berdasarkan putusan sidang etik, Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri dan masih menjadi anggota Polri.
Richard Eliezer pun mengungkapkan rasa syukurnya masih diberikan kesempatan berdinas di Kepolisian Republik Indonesia.
Ia berjanji akan memperbaiki sikapnya.
"Saya memiliki utang kepada institusi Polri, saya berusaha menebus kesalahan saya, saya berjanji kan mendedikasikan diri saya kepada institusi Polri," katanya dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023) malam.
Bharada E menyebut, akan mendedikasikan dirinya pada Polri dan berkomitmen menjaga nama baik institusi.
Baca juga: Ronny Talapessy Blak-blakan Bela Bharada Richard Eliezer Tanpa Dibayar
Bharada E juga berjanji akan menjunjung tinggi kejujuran dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Hal itu, dikatakan Bharada E sesuai nasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya akan tetap setia untuk melakukan bertugas sebagai anggota Polri. Saya akan menjalankan nasihat Kapolri untuk menjunjung tinggi kejujuran," ungkap Bharada E.
"Saya ingin tetap berdinas di institusi Polri, saya berjanji akan memperbaiki diri untuk ke depannya dan berjanji akan menjadi polisi yang tepat aturan," lanjutnya.
Sebelumnya, Bharada E mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis yang diterimanya dan statusnya yaang masih menjadi anggota Polri.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara terhadap Richard Eliezer selama 1 tahun enam bulan.
Kini, Richard Eliezer menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Richard Eliezer pun bersyukur masih diberikan kesempatan mengabdi kepada negara melalui institusi Polri.
"Saya sangat bersyukur, ini merupakan anugerah yang luar biasa bagi hidup saya."
"Keputusan ini sangat berarti bagi saya, saya bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri," katanya.
Cerita Perjuangannya Mendaftar Polri, 4 Kali Tes
Dalam wawancaranya dengan Rosi, Bharada E juga menceritakan perjuangannya untuk menjadi anggota Polri kepada Rosianna Silalahi sebagai presenter acara.
Bharada E menyebut, sudah empat kali mengikuti tes sebelum berhasil menjadi anggota kepolisian Republik Indonesia.
"Ingat dulu perjuangan saya menjadi anggota Polri, pernah 4 kali ikuti tes, jadi sangat bersyukur, jadi memperbaiki diri dengan mengabdi ke negara melalui institusi Polri," ungkapnya.
Bharada E mengatakan, ia mengikuti tes anggota Polri pada tahun 2016 untuk pertama kalinya.
"Saya mencoba anggota Polri sampai 4 kali, baru lulus, coba dari 2016, 2017, 2018 masih gagal, 2019 mencoba, dan akhirnya Tuhan memberikan jawaban, akhirnya lulus," cerita Bharada E.
Bharada E menegaskan, menjadi anggota Polri merupakan bagian dari cita-citanya.
"Menjadi anggota Polri memang menjadi kebanggaan bagi saya dan keluarga saya," lanjutnya.
Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Kondisi dan Kegiatannya di Rutan Bareskrim: Baca Buku, Belajar Buat Skripsi
Sebagai informasi, Richard Eliezer bersama mantan atasannya, Ferdy Sambo, tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf juga terlibat dalam kasus tersebut.
Begitu juga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas kasus tersebut, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Vonis terhadap Bharada E ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi