Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Tindak Pidana Pencucian Uang
Setelah ditelisik dan mendapatkan informasi dari Kemenkeu, transaksi mencurigakan tersebut adalah tindakan pencucian uang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 300 triliun.
Diketahui sebelumnya, usai bertemu dengan sejumlah pejabat Kemenkeu, Mahfud menyampaikan ihwal transaksi janggal RP 300 triliun di Kemenkeu adalah akibat tindakan pencucian uang.
Perbedaan dua hal tersebut ditegaskan Mahfud dalan konferensi persnya di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, usai menyambut kedatangan jajaran petinggi Kemenkeu, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Pejabat Kemenkeu Sambangi Kantor Kemenkopolhukam, Bahas Transaksi Rp300 T
"Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," kata Mahfud kepada awak media.
Lalu Mahfud pun menjelaskan sedikit tentang arti dari pengertian pencucian uang yang menurut pihaknya jelas berbeda dari tindak pidana korupsi.
"Misalnya, orang saya korupsi lalu dibelakang saya ada istri saya punya emas dua ton terus anak saya punya showroom terus anak saya yang satu lagi," jelas Mahfud.
"Nah yang begitu itu yang diduga tindak pencucian uang karena korupsi saya itu tadi, yang beranak pinak," sambungnya.
Sehingga melalui pernyataan ini pun Mahfud langsung turut menegaskan tidak ada korupsi yang terjadi di dalam Kemenkeu terkait dana RP 300 triliun tersebut.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo dari Kacamata Kemenkeu dan KPK
"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi 300 triliun. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara. Apalagi itu tadi mengambil uang pajak, tidak. Bukan itu," tegasnya.
Diketahui, Menkopolhukam dalam pertemuannya dengan pejabat Kemenkeu mencari tahu hal apa yang jadi penyebab di balik transaksi mencurigakan RP300 triliun di Kemenkeu.
Setelah ditelisik dan mendapatkan informasi dari Kemenkeu, transaksi mencurigakan tersebut adalah tindakan pencucian uang.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Mahfud masih dalam kesempatan yang sama.
Ia pun menekankan ihwal transaksi pencucian uang ini pun akan lebih lanjut ditindaklanjuti ke depannya oleh pihak yang berwenang.