Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Tindak Pidana Pencucian Uang

Setelah ditelisik dan mendapatkan informasi dari Kemenkeu, transaksi mencurigakan tersebut adalah tindakan pencucian uang. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Tindak Pidana Pencucian Uang
Tangkap Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 300 triliun. 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 300 triliun.

Diketahui sebelumnya, usai bertemu dengan sejumlah pejabat Kemenkeu, Mahfud menyampaikan ihwal transaksi janggal RP 300 triliun di Kemenkeu adalah akibat tindakan pencucian uang. 

Perbedaan dua hal tersebut ditegaskan Mahfud dalan konferensi persnya di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, usai menyambut kedatangan jajaran petinggi Kemenkeu, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Pejabat Kemenkeu Sambangi Kantor Kemenkopolhukam, Bahas Transaksi Rp300 T

"Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," kata Mahfud kepada awak media.

Lalu Mahfud pun menjelaskan sedikit tentang arti dari pengertian pencucian uang yang menurut pihaknya jelas berbeda dari tindak pidana korupsi. 

"Misalnya, orang saya korupsi lalu dibelakang saya ada istri saya punya emas dua ton terus anak saya punya showroom terus anak saya yang satu lagi," jelas Mahfud.

Berita Rekomendasi

"Nah yang begitu itu yang diduga tindak pencucian uang karena korupsi saya itu tadi, yang beranak pinak," sambungnya. 

Sehingga melalui pernyataan ini pun Mahfud langsung turut menegaskan tidak ada korupsi yang terjadi di dalam Kemenkeu terkait dana RP 300 triliun tersebut. 

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo dari Kacamata Kemenkeu dan KPK

"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi 300 triliun. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara. Apalagi itu tadi mengambil uang pajak, tidak. Bukan itu," tegasnya. 

Diketahui, Menkopolhukam dalam pertemuannya dengan pejabat Kemenkeu mencari tahu hal apa yang jadi penyebab di balik transaksi mencurigakan RP300 triliun di Kemenkeu. 

Setelah ditelisik dan mendapatkan informasi dari Kemenkeu, transaksi mencurigakan tersebut adalah tindakan pencucian uang. 

"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Mahfud masih dalam kesempatan yang sama.

Ia pun menekankan ihwal transaksi pencucian uang ini pun akan lebih lanjut ditindaklanjuti ke depannya oleh pihak yang berwenang. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas