Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Suriah dan Ukraina di Bali Punya KTP Indonesia, Simak Penjelasan dan Kronologinya

Inilah penjelasan mengenai kasus tentang WNA Suriah dan Ukraina yang miliki KTP Indonesia di Bali, simak kronologi dan penjelasan berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in WNA Suriah dan Ukraina di Bali Punya KTP Indonesia, Simak Penjelasan dan Kronologinya
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Inilah penjelasan mengenai kasus tentang WNA Suriah dan Ukraina yang miliki KTP Indonesia di Bali, simak kronologi dan penjelasan berikut ini. 

Jika diketahui ada penduduk di Indonesia yang mempunyai KTP ganda, akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi:

Pasal 63 ayat (6)

Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Pasal 97

Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

Bagi siapa saja yang secara sengaja membuat dan memiliki KTP ganda akan dihukum paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunBali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas