Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Suriah dan Ukraina di Bali Punya KTP Indonesia, Simak Penjelasan dan Kronologinya

Inilah penjelasan mengenai kasus tentang WNA Suriah dan Ukraina yang miliki KTP Indonesia di Bali, simak kronologi dan penjelasan berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in WNA Suriah dan Ukraina di Bali Punya KTP Indonesia, Simak Penjelasan dan Kronologinya
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Inilah penjelasan mengenai kasus tentang WNA Suriah dan Ukraina yang miliki KTP Indonesia di Bali, simak kronologi dan penjelasan berikut ini. 

Syarat Membuat E-KTP

Jika menelusuri dari cara pembuatannya, bagi pemilik KTP Indonesia seharusnya wajib mengikuti beberapa persyaratan pembuatan e-KTP. 

Dikutip dari Indonesia.go.id, syarat membaut e-KTP adalah sebagai berikut:

 - Berusia 17 tahun

- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

Berita Rekomendasi

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Baca juga: Apa Bedanya KTP Digital dan e-KTP? Dan Bagaimana Cara Membuatnya?

KTP Indonesia

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia.

Mengutip dispendukcapil.kendalkab.go.id, KTP sendiri wajib dimiliki penduduk Indonesia atau WNI.

Selain itu warga asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah juga bisa memiliki KTP.

Menurut peraturan pemerintah, penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang berarti hanya boleh memiliki satu KTP saja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas