Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdasar Kondisi Fisik Mobil, Polda Jabar Tegaskan Penabrak Mahasiswi Cianjur Audi A6 Bukan Pajero

Polda Jawa Barat menegaskan penabrak Mahasiwi Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni adalah mobil Audi A6.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berdasar Kondisi Fisik Mobil, Polda Jabar Tegaskan Penabrak Mahasiswi Cianjur Audi A6 Bukan Pajero
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menegaskan penabrak Mahasiwi Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni adalah mobil Audi A6. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat menegaskan penabrak Mahasiwi Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni adalah mobil Audi A6.

Hal ini sekaligus membantah soal isu penabrak Selvi adalah mobil Mitsubishi Pajero yang disebut mobil milik Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi.

"Kita melakukan penyidikan dengan obyektif, jadi siapapun yang terbukti, pasti akan kita proses, dimana bukti yang merujuk saat ini adalah mobil Audi, bukan mobil lain," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/3/2023).

Tompo mengatakan hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi baik yang melihat peristiwa kecelakaan hingga penumpang mobil Audi A6 bernama Nur.

Baca juga: Kejaksaan Segera Sidangkan Kasus Mahasiswi Cianjur yang Tewas Dilindas Mobil Audi

"Buktinya juga kuat, semua ada persesuaian antara keterangan saksi, beberapa yang melihat kejadian hingga saksi penumpang mobil Audi," tuturnya.

Di samping itu, Tompo mengatakan pihaknya juga melakukan penyidikan dengan metode scientific investigation atau investigasi ilmiah.

BERITA REKOMENDASI

"Bukti pemeriksaan menggunakan scientific investigation, kondisi fisik kendaraan Audi, hasil pemeriksaan laboratorium forensik ada bekas gesekan, serta ban ada bekas tumbukan," jelasnya.

Mobil Kasat Reskrim Disebut Penabrak

Sebelumnya, dikutip dari TribunJabar.id, fakta baru terungkap dari kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni.

Selvi Amalia Nuraeni (19 tahun) diketahui meninggal terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Keluarga Mahasiswi Cianjur yang Tewas Tertabrak Mobil Audi A6 Minta Kasus Diungkap Transparan

Hal tersebut diungkapkan Ketua tim kuasa Hukum tersangka Sugeng Yudi Junadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/3/2023).


Yudi mengatakan, berdasarkan fakta baru yang diperoleh, penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang dikemudikan Sugeng.

Namun mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan plat nomer dinas polisi.

"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," katanya.

Dalam keterangannya, kata Yudi, sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.

"Sopir angkot ini, kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.

Yudi menjelaskan, dalam keteranganya saksi kunci tersebut mendengar suara "Brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.

"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian," ucapnya.

Baca juga: Penjelasan Sopir Sedan Audi A8 Terkait Mobil Tabrak Mahasiswi Cianjur, Akui Bukan Pelaku

Pihaknya mengungkapkan, hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon.

"Mobil Pajero itu diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur," katanya.

Selain itu, menurut Yudi, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19).

"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," jelasnya.

Dia menambahkan, kesewenangan tersebut berupa pelanggaran etika dan pidana. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan.

"Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi belum memberikan keterangan lebih lanjut di konfirmasi Tribunjabar terkait adanya terkait adanya fakta baru dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.

Sebelumnya, Polisi menetapkan SG, pengemudi Audi A6 sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).

Akibat peristiwa itu, pengendara sepeda motor mahasiswa Universitas Suryakancana, Selvi Amalia, tewas di lokasi kejadian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas