Demokrat: Jangan Berpikir Tidak Ada Anak Bangsa yang Bisa Ganti Pemerintahan Saat ini
Partai Demokrat pun meminta tak boleh ada yang berpikir tak ada anak bangsa yang bisa mengganti pemerintahan saat ini.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu penundaan pemilu kembali ramai diperbincangkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Pemilu ditunda sampai 2025 mendatang.
Partai Demokrat pun meminta tak boleh ada yang berpikir tak ada anak bangsa yang bisa mengganti pemerintahan saat ini.
"Jangan berpikirnya tidak ada anak anak bangsa yang bisa menggantikan pemerintahan saat ini. saya yakin akan lebih baik ke depan," ujar Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron dalam diskusi virtual, Sabtu (11/3/2023).
Herman menyebut bahwa anak-anak muda yang tampil seperti Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bisa menggantikan pemerintahan jauh lebih baik ke depan.
"Justru dengan anak anak muda tampil saat ini, mas Anies Baswedan sudah tampil sebagai calon presiden koalisi perubahan dan mas AHY juga diusung sebagai calon wakil presiden. Mudah-mudahan Allah memberikan jalan untuk keduanya," jelasnya.
Herman menuturkan konstitusi telah mengatur bahwa Pemilu harus dilaksanakan paling lama setiap 5 tahun sekali.
Dia bilang, manuver-manuver dari kekuasaan untuk melakukan penundaan Pemilu merupakan kemunduran dalam demokrasi.
"Adapun yang terjadi adalah ada proses yang tidak proporsional karena keputusan di pengadilan negeri juga bukan kamarnya. Semestinya kan kamarnya sudah selesai. Mereka sudah menggugat di PTUN sudah kalah dan juga di Mahkamah Konstitusi sudah ditetapkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Herman mengajak semua pihak untuk mengawal demokrasi dengan ide dan gagasan.
Sebaliknya, tak ada pihak yang menyajikan politik yang justru membuat gaduh di masyarakat.
"Kalau ini terus diganggu dengan proses proses politik yang tidak konstitusional yang tidak proporsional ini yang tentu akan menjadi keengganan kaum muda yang pemilihnya anak muda dan ini yang harus dijaga sehingga senior senior yang punya kekuasaan tunjukkanlah kekuasaan ini keniscayaan akan ada pergantian karena pada saatnya kalau tidak diganti dengan sistem pemilu akan diganti oleh Tuhan yang maha kuasa," tukasnya.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.