Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat: Jangan Berpikir Tidak Ada Anak Bangsa yang Bisa Ganti Pemerintahan Saat ini

Partai Demokrat pun meminta tak boleh ada yang berpikir tak ada anak bangsa yang bisa mengganti pemerintahan saat ini.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Demokrat: Jangan Berpikir Tidak Ada Anak Bangsa yang Bisa Ganti Pemerintahan Saat ini
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Demokrat: Jangan Berpikir Tidak Ada Anak Bangsa yang Bisa Ganti Pemerintahan Saat ini 

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Pengamat Minta Hakim PN Jakpus Diusut soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Ini Sabotase

KPU akan Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Berita Rekomendasi

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas