Respons Pimpinan Redaksi Kompas TV Soal LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer
Kompas TV sebagai stasiun televisi yang menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer, buka suara soal penghentian perlindungan fisik LPSK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan alasan penghentian atau pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan, penghentian perlindungan terhadap Bharada E didasari karena adanya penayangan berita wawancara Bharada E dengan sebuah stasiun TV swasta.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sebut LPSK Sudah Beri Izin kepada Media Sebelum Sesi Wawancara dengan Kliennya
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).
Syahrial mengatakan, kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban.
Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E
"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.
Padahal sejatinya, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, untuk meminta agar wawancara tidak ditayangkan.
Hal itu didasari karena terdapat konsekuensi keamanan tentunya terhadap perlindungan terpidana Bharada E.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023," kata Syahrial.
"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU 13 Tahun 2006," tukas dia. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.