Respons Pimpinan Redaksi Kompas TV Soal LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer
Kompas TV sebagai stasiun televisi yang menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer, buka suara soal penghentian perlindungan fisik LPSK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompas TV sebagai stasiun televisi yang menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer, buka suara soal penghentian perlindungan fisik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi mengatakan, pihaknya telah melayangkan perizinan ke berbagai pihak terkait dengan wawancara dengan Bharada E yang dilakukan di Rutan Bareskrim Polri itu.
Rosi menyebutkan, pemberian izin itu juga sudah diterima pihaknya langsung dari Kapolri.
"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber (Bharada E) bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (10/3/2023).
"Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim juga sudah keluar dari Menkumham dan Dirjen PAS, dan yang paling penting adalah izin Kapolri," lanjut Rosi.
Atas izin tersebut, Rosi menyatakan kalau pihaknya memilih tetap menayangkan hasil wawancara dirinya dengan Bharada E pada Kamis 9 Maret malam.
Tak hanya itu, Rosi juga mengklaim kalau pihak LPSK sudah menerima tembusan atas izin tersebut.
"Posisi Kompas TV adalah tetap menayangkan wawancara Icad. LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," kata Rosi.
Terkait kondisi ini, Rosi menilai bahwa keputusan LPSK yang didasari pada penayangan wawancara itu tidak tepat.
Sebab, dasar keputusan itu semata untuk mengkambinghitamkan kerja-kerja media. Padahal kata dia, Bharada E dan LPSK sudah menjalin komunikasi terkait dengan wawancara ini.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan meng-kambinghitamkan media, gara-gara KompasTV status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, Pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tukas dia.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyinggung soal kesepakatan atau perjanjian dengan terpidana kasus tewasnya Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai justice collaborator.
Sebagaimana diketahui, saat ini LPSK telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.