Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Bareskrim, Status JC Masih Diberikan

Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Bareskrim, Status JC Masih Diberikan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), saat wawancara dalam sebuah program yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, pasca LPSK mencabut perlindungan fisiknya. 

Sebelumnya, LPSK telah mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer per Jumat, pasca Eliezer melakukan wawancara dengan sebuah stasiun televisi.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE (Richard Eliezer)," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syahril Martanto, saat konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews, Jumat.

Syahril Martanto pun menceritakan penyebab LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan pada Richard Eliezer.




Awalnya, terdapat pihak lain yang melakukan wawancara dengan Richard Eliezer dan akan ditayangkan di sebuah stasiun TV.

Namun, kata Syahril, hal tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari LPSK.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan Saudara RE (Richard Eliezer) untuk melakukan wawancara akan ditayangkan dalam salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," ucap Syahril.

"Maka hal tersebut telah bertentangan dengan pasal 32 c Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," lanjutnya.

Baca juga: LPSK Ungkap Alasannya Cabut Perlindungan Fisik terhadap Bharada Richard Eliezer

BERITA TERKAIT

Lantaran bertentangan dengan pasal tersebut, kemudian pihak LPSK mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan media stasiun televisi itu.

LPSK meminta agar wawancara dengan Richard Eliezer tidak ditayangkan karena konsekuensinya yakni terkait perlindungan Eliezer.

"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan Saudara RE (Richard Eliezer)," tutur Syahril.

Namun, meskipun LPSK sudah mengirimkan surat keberatan tersebut, Syahril mengatakan ternyata wawancara Richard Eliezer tetap ditayangkan.

"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap Saudara RE (Richard Eliezer) tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya.

Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer Sesalkan Keputusan LPSK

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya. Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya. Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mewakili Tim Penasihat Hukum mengaku sangat menyayangkan keputusan LPSK yang meghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas