Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Bareskrim, Status JC Masih Diberikan

Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Bareskrim, Status JC Masih Diberikan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), saat wawancara dalam sebuah program yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, pasca LPSK mencabut perlindungan fisiknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Direkorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI mengatakan penahanan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan belum ada rencana perubahan lokasi penahanana Richard Eliezer, pasca Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisiknya untuk Eliezer.

Rika sendiri enggan beranda-andai soal lokasi penahanan Richard Eliezer setelah ini.




"Sampai saat ini Eliezer menjalankan pidananya di rutan Bareskrim," kata Rika Aprianti saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).

"Begini, saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan. Yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim Eliezer menjalankan pidananya," beber Rika.

Sementara itu, Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian, mengatakan, meski perlindungan fisik dicabut, Richard Eliezer masih menyandang status sebagai Justice Collaborator (JC).

Baca juga: Yasonna Laoly soal LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi

Hal tersebut sesuai peraturan Undang-undang (UU) 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

BERITA TERKAIT

"Jadi tadi sudah disampaikan bahwa perlindungan JC itu ada tiga poin penting ya. Perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan."

"LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022 dan yang kami maksud pengehentian perlindungan secara fisik," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).

Rully juga menyatakan, pemberian penghargaan terhadap Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator akan tetap diberikan.

Lantaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah mengungkap peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

"Jadi pengehentian itu terhadap perlindungan nya, penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan," kata dia.

"Dan tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE (Richard Eliezer) tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.

Penyebab LPSK Hentikan Perlindungan Richard Eliezer

Richard Eliezer dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023) (kiri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer (kanan).
Richard Eliezer dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023) (kiri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer (kanan). (Tangkap layar YouTube Kompas TV, Tribunnews/Rizki Sandi Saputra). Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas