Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Bareskrim, Status JC Masih Diberikan

Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Bareskrim, Status JC Masih Diberikan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), saat wawancara dalam sebuah program yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, pasca LPSK mencabut perlindungan fisiknya. 

"Saya mewakili Tim Penasihat Hukum sangat menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer," ucap Ronny, Jumat.

Menurut Ronny, keputusan LPSK tersebut tidak bijaksana dan merugikan hak hukum Richard Eliezer.

"Menurut saya, keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum dari Richard Eliezer," katanya.




Lantaran, Ronny menjelaskan bahwa Richard Eliezer tidak pernah melanggar poin-poin yang dikatakan oleh LPSK.

"Tidak pernah apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian pada poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," ujar Ronny.

H-1 Wawancara Sudah Kirim Surat Perizinan Kepada Pihak Berwenang

Pada saat H-1 wawancara yang dilakukan Richard Eliezer, Ronny mengatakan surat perizinan telah dikirim kepada pihak berwenang.

BERITA TERKAIT

Bahkan, Ronny pun mengaku dirinya mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak berwenang dan kepada LPSK terkait akan diadakannya wawancara Richard Eliezer tersebut.

"Karena sebelumnya, H-1 wawancara sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," tuturnya.

"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada pihak-pihak berwenang, dan juga kepada LPSK."

"Saya menelepon langsung kepada salah satu Komisioner Wakil Wetua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Richard Eliezer," ungkap Ronny.

Baca juga: Respons Pimpinan Redaksi Kompas TV Soal LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Ronny kembali menegaskan, dari pihak LPSK membolehkan wawancara, asalkan Richard Eliezer setuju dan berkata jujur.

"Yang disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja, asal yang bersangkutan atau Richard Eliezer setuju."

"Kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh Komisioner, asal yang bersangkutan itu jujur," ujar Ronny.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas