Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mudik Gratis 2023 bagi Pemilik KTP Jawa Tengah di Jakarta, Moda Bus dan Kereta Api

Syarat mudik gratis 2023 bagi warga pemilik KTP Jawa Tengah di Jakarta dengan moda transportasi bus dan kereta api. Berikut ini link registrasi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Mudik Gratis 2023 bagi Pemilik KTP Jawa Tengah di Jakarta, Moda Bus dan Kereta Api
IG @keretaapikita
Ilustrasi kereta api - Berikut ini syarat mudik gratis 2023 untuk warga ber-KTP Jawa Tengah yang berada di Jakarta. Pendaftaran dibuka mulai 13 Maret 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka program mudik gratis bagi warga yang memiliki KTP Jawa Tengah (Jateng) yang berada di Jakarta.

Program ini terdiri dari dua moda jenis transportasi darat, yaitu bus dan kereta api.

Mudik gratis yang menggunakan moda transportasi bus, menyediakan kuota 485 kursi.

Pendaftaran dibuka mulai Senin (13/3/2023) pukul 08.00 WIB.

Pendaftaran ulang peserta mudik gratis via bus dilakukan pada hari keberangkatan mulai pukul 07.00 WIB.

Keberangkatan bus dari Museum Purna Bhakti Pertiwi Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada 17 April 2023.

Baca juga: Kemenhub dan KAI Buka Program Pengiriman Motor Mudik Gratis 2023

Syarat Daftar Mudik Gratis Jawa Tengah via Bus dan Kereta Api

Berita Rekomendasi

- KTP Jawa Tengah atau kelahiran Jawa Tengah.

- Pendaftar dalam keluarga atau kelompok maksimal 4 orang.

*) Pendaftaran dilakukan di laman https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/swa.

Lokasi Tujuan Mudik Gratis dengan Bus:

- Solo Raya (Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Surakarta, Boyolali, Sragen, Karanganyar);

- Semarang (Kendal, Demak, Grobogan, Salatiga, Kota/Kabupaten Semarang);

- Banyumas (Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Banyumas);

- Kedu (Kabupaten Purworejo, Kota/Kabupaten Magelang, Kebumen, Temanggung, Wonosobo);

- Pati (Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Blora);

- Pekalongan (Kota/Kabupaten Pekalongan, Kota/Kabupaten Tegal, Brebes, Pemalang, Batang).

Baca juga: Langkah Kemenhub Terkait Lebaran 2023, Persiapan Armada hingga Program Mudik Gratis

Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api

Ilustrasi Kereta Api Indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia (Istimewa)

Pendaftaran mudik gratis bagi warga ber-KTP Jawa Tengah dilakukan mulai 27 Maret 2023.

Mudik gratis bagi warga ber-KTP Jateng menggunakan kereta api ini dilakukan pada 18 April 2023, dengan jam yang menyesuaikan jadwal masing-masing kereta.

Calon pemudik dapat mendaftar di laman https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/swa.

Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis dengan Kereta Api:

- KA Kutojaya Utara (Ps. Senen-Kutoarjo) berangkat pukul 04.55 WIB;

- KA Jakatingkir (Ps. Senen-Purwosari) berangkat pukul 12.50 WIB;

- KA Menoreh (Ps. Senen-Semarang Tawang) berangkat pukul 19.25 WIB.

Jika ada pertanyaan/kesulitan terkait pendaftaran, silakan hubungi Whatsapp Badan Penghubung 0813-1871-2523 (Chat only).

Pertanyaan akan dibalas pada jam operasional 08.00-16.00 WIB.

Baca juga: Penumpang di Stasiun Pasar Senen Berharap Kuota Mudik Gratis Kereta Ditambah

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh menurut Siaran Pers KAI tertanggal 19 Desember 2022.

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster);

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:

- Wajib vaksin kedua;

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1 selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

- Wajib vaksin kedua;

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Mudik Gratis

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas