Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

246 WNI Dideportasi dari Malaysia Lewat Tawau, Sebagian Besar Terlibat Pelanggaran Keimigrasian

Konsulat RI Tawau memfasilitasi pemulangan ratusan WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah tersebut dari Depot Imigresen Tawau.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 246 WNI Dideportasi dari Malaysia Lewat Tawau, Sebagian Besar Terlibat Pelanggaran Keimigrasian
Dok KRI Tawau
Sebanyak 246 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia lewat Tawau pada Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, TAWAU - Sebanyak 246 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia lewat Tawau pada Jumat (10/3/2023).

Konsulat RI Tawau memfasilitasi pemulangan ratusan WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah tersebut dari Depot Imigresen Tawau (DIT).

Para WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia adalah mereka yang telah selesai menjalani proses hukum.

Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan feri penyeberangan yang disediakan secara khusus.

Baca juga: 6,5 Tahun Dipenjara terkait Kasus Pembunuhan, WNA Asal Myanmar Menunggu Proses Deportasi

"Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 orang pria, 39 orang wanita dan 3 anak laki-laki," ungkap KRI Tawau lewat pernyataan, Minggu (12/3/2023).

KRI Tawau menyatakan para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia.

Berita Rekomendasi

Sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya 9 kasus.

Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia seperti Kalimantan Utara (70 orang), Sulawesi Tenggara (5 orang), Sulawesi Selatan (107 orang), Sulawesi Barat (11 orang), Sulawesi Tengah (2 orang), Nusa Tenggara Timur (44 orang), Nusa Tenggara Barat (4 orang), Jawa Timur (2 orang), Maluku (1 orang).

Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau untuk memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP.

Baca juga: Timor Leste Deportasi 4 Warga NTT, Salah Satunya Bayi Berusia 5 Bulan

KRI Tawau juga telah memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.

"Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing," ujarnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas