BEM Universitas Udayana Bakal Gelar Konsolidasi Buntut Rektor Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPI
BEM Universitas Udayana bakal menggelar konsolidasi akbar buntut rektor menjadi tersangka kasus dugaan korupsi SPI maba tahun 2018-2022.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana bakal menggelar konsolidasi akbar buntut rektor I Nyoman Gde Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri pada tahun 2018-2022.
Berdasarkan unggahan undangan di akun Instagram resmi BEM Udayana, @bem_udayana, konsolidasi akbar itu akan digelar pada Selasa (14/3/2023) pukul 16.00 WITA di Parkiran FKH Kampus Sudirman Universitas Udayana.
“Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana mengundang seluruh Civitas Akademika Universitas Udayana untuk menghadiri Konsolidasi Akbar mengenai Fasilitas Perkuliahan, SPI, dan Ditetapkannya Rektor & 3 Pejabat Struktural sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana SPI,” demikian tertulis dalam caption unggahan tersebut.
Adapun undangan tersebut juga ditandatangani Presiden BEM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara pada Minggu (12/3/2023).
Tribunnews.com pun telah menghubungi I Putu Bagus Padmanegara untuk menanggapi ditetapkannya rektor Universitas Udayana menjadi tersangka korupsi.
Namun hingga berita ini diturunkan, dirinya belum memberikan respons.
Baca juga: Fakta-Fakta Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Kronologi hingga Reaksinya
Diketahui Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara diumumkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Agus mengatakan Antara merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya tersangka lainnya yaitu tiga pejabat Unud lainnya, yakni berinisial IKB, IMY, dan NPS.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA,” ujarnya, Senin (13/3/2023), dikutip dari Tribun Bali.
Baca juga: Meski Telah Ditetapkan jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Masih Belum Ditahan
Agus juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Antara berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan surat, serta bukti petunjuk.
Agus turut menjelaskan Antara diduga telah membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar imbas dugaan korupsi SPI ini.
“Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691,” kata Agus.
Namun, meski Antara telah ditetapkan menjadi tersangka, Agus mengungkapkan Rektor Unud ini belum ditahan.
Akibat perilakunya, Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Rektor Universitas Udayana Rugikan Negara Rp 443 M soal Kasus Korupsi SPI Maba 2018-2022
Buntut dari penetapan tersangka terhadap Antara, pencekalan pun dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Hal ini dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama.
“Saya sudah ajukan ke Asintel untuk pengamanan. Sedang kami tindaklanjuti (terkait pencekalan),” jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Putu Candra)