Irjen Teddy Minahasa Hadirkan Wartawan Sebagai Saksi Meringankan dalam Kasus Peredaran Narkoba
Persidangan kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023).
Sidang hari ini digelar dengan menghadirkan saksi dan ahli a de charge atau saksi meringankan bagi Teddy Minahasa sebagai terdakwa.
Total ada lima saksi dan ahli yang dihadirkan hari ini.
Satu diantaranya ada wartawan yang hadir dalam press release dan pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Bukittinggi.
"Peran saudara hadir waktu itu sebagai apa?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada saksi Jontra Manvi Bakhara.
"Saya seorang jurnalis, Yang Mulia," jawab Jontra.
Baca juga: Alasan AKBP Dody Prawiranegara Turuti Perintah Irjen Teddy Minahasa: Takut Dimutasi ke Papua
Mendengar pernyataan itu, Hakim Jon Sarman menunjukkan ekspresi kaget.
Sebab, Jontra mengaku sebagai wiraswasta saat Majelis Hakim memeriksa KTP di awal persidangan.
Hakim pun mengingatkan agar saksi yang hadir menyebutkan identitas, termasuk pekerjaan dengaan sebenar-benarnya.
"Loh wartawan? Dari tadi enggak bilang wartawan. Tadi disebut wiraswasta. Itu yang pantang. Semua itu pekerjaan mulia kan," ujar Hakim Jon Sarman.
Selain Jontra Manvi, pihak Teddy Minahasa juga menghadirkan pengacara para terdakwa narkoba yang ditangkap Polres Bukittinggi, bernama Jasman.
Jasman diperiksa pada persidangan karena turut menghadiri press release dan pemusnahan barang bukti kliennya yang kini telah menjadi terdakwa di Sumatra Barat.
"Saksi hadir pada saat itu sebagai pengacara terdakwa yang ditangkap, tapi bukan pengacaranya terdakwa ini kan?" tanya Hakim Jon Sarman kepada Jasman.