Jimly Asshiddiqie Bakal Beri Keterangan di Sidang Lanjutan MKMK, Harap Putusan Pulihkan Nama Baik MK
(MKMK) bakal menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan terhadap Hakim Aswanto.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan Hakim Aswanto.
Dalam agenda sidang hari ini, MKMK bakal mendengarkan keterangan dari tiga ahli, yang satu di antaranya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Ditemui selepas acara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Hotel St Regis, Jakarta, Senin (13/3/2023), Jimly berharap putusan MKMK bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
“Barangkali bisa putusan MKMK itu dipakai untuk mengembalikan kepercayaan atau meningkatkan kepercayaan (terhadap) MK," kata Jimly.
Terlebih, ia menyebut bahwa kurang dari setahun lagi Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).
Kata Jimly, kinerja serta profesionalitas mahkamah menjadi sorotan di tengah pesta demokrasi lima tahunan lantaran tugasnya sebagai lembaga penafsir undang-undang yang berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.
"MK, apalagi menjelang pemilu, sedang menghadapi banyak masalah yang citranya sedang mengalami penurunan kepercayaan publik," ujarnya.
MKMK Hadirkan Tiga Ahli
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal melaksanakan sidang lanjutan terkait dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022, pada hari ini, Senin (13/3/2023).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan sejumlah ahli dijadwalkan akan memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Adapun sejumlah ahli itu di antaranya Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly Hutahaean dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Selain itu, pemohon dalam perkara ini, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak juga bakal dimintai keterangan pada hari ini.
Ya, betul (Zico akan dimintai keterangan)," kata Palguna saat dikonfirmasi Senin (13/2/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Zico menyebut dirinya akan menghadiri sidang lanjutan MKMK ini.
Ia mengatakan bahwa dirinya akan hadir sendiri pada persidangan yang akan dimulai pada sekira pukul 16.00 WIB.
“Hadir sore nanti. Sendiri,” ucapnya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto
Lebih lanjut mantan hakim MK itu juga menuturkan mendengar keterangan ahli juga akan dilakukan besok, Selasa (14/3/2023).
Dijadwalkan Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan akan memberi keterangan besok.
"Besok Prof Bagir Manan," ujar Palguna.
Periksa CCTV dan Keterangan Hakim Konstitusi
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (7/3/2023) kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeiksa dokumen dan juga rekaman kamera pengawas (CCTV).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu pihaknya dapatkan terkait rekaman kamera pengawas tersebut. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Palguna saat dihubungi.
"Sekarang kami sedang menganalisis itu semua dengan dokumen-dokumen yang ada pada kami dan bukti-bukti yang lain, termasuk rekaman audio kemudian kamera CCTV dan sebagainya," ujar Palguna.
Lebih lanjut, Palguna juga menjelaskan, penggalian keterangan dari dokumen dan kamera CCTV ini guna memastikan pengusutan perkara yang mereka lakukan didukung dengan bukti yang kuat.
"Memang ada beberapa dokumen maupun, misalnya, rekaman, yang perlu kami dengar untuk mengonfirmasi hal-hal penting untuk menemukan gambar yang utuh dari peristiwanya itu," ujar eks hakim konstitusi 2 periode tersebut.
Sejauh ini, MKMK telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Sepekan ke belakang, MKMK sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih.
Sebab, seperti diketahui, Enny berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.
MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut.
Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.
Palguna menyebutkan, setelah menyelisik berbagai dokumen tadi, MKMK yang terdiri dari 3 orang ini akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membuat keputusan berikutnya.