Kemenkumham dan Polri Pastikan Keamanan Richard Eliezer setelah LPSK Cabut Perlindungan
Setelah LPSK mencabut perlindungan, Kemenkumham dan Polri memastikan keamanan Richard Eliezer.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Jumat (10/3/2023).
Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mengenai pencabutan itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap melindungi Richard Eliezer sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menegaskan pihaknya sudah banyak menangani narapidana dari berbagai kasus pidana yang mencolok di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Kami sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kami lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan."
"Ini (kasus) yang berat-berat pun lebih dari itu," ungkap Yasonna Laoly, Sabtu (11/3/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Polri Pastikan Keamanan Richard Eliezer
Selain Kemenkumham, Polri juga memastikan keamanan Richard Eliezer selama menjalani masa penahanan.
Polri pun mengklaim tetap memberikan pengamanan kepada Richard Eliezer di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut pengamanan yang diberikan Polri itu telah dilakukan sejak awal penanganan perkara.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri, dan sampai dengan saat ini," kata Dedi, Sabtu.
Ia menambahkan, saat ini Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri dalam kondisi sehat.
"Kondisi kesehatan Eliezer baik," imbuh dia.
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Bareskrim, Status JC Masih Diberikan
Penjelasan LPSK
Dalam perkara ini, Richard Eliezer mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian, menjelaskan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully, Jumat.
Baca juga: Richard Eliezer tidak Layak Lagi Memperoleh Perlakuan Istimewa, LPSK Sudah Mengambil Langkah Tepat
Rully juga memastikan hak dari Richard Eliezer atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjen PAS, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tegas Rully.
Sementara itu, Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan LPSK yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.
Ronny juga mengaku turut menyesalkan apa yang diputuskan terhadap Richard Eliezer selaku terlindung dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," kata Ronny, Jumat.
Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Richard Eliezer Isi Keseharian dengan Belajar Menyusun Skripsi
Diketahui, LPSK menyatakan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer karena telah melakukan wawancara eksklusif dengan stasiun TV swasta tanpa persetujuan mereka.
Dalam sidang pimpinan LPSK pada Kamis (9/3/2023) malam, Richard Eliezer dinyatakan melanggar ketentuan Justice Collaborator yang diatur Pasal 30 ayat 2 huruf C dan Pasal 32 huruf C UU No 13 tahun 2006.
Dalam poin pasal tersebut diatur bahwa seorang Justice Collaborator tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan risiko ancaman terhadap dirinya.
Serta tidak berhubungan, memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK dan terpancing pada isu-isu.
Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Janjinya kepada Institusi Polri: Saya Berusaha Menebus Kesalahan
Sebelumnya, Richard Eliezer divonis pidana lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.
Pada Senin (27/2/2023), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, belum sampai 24 jam ditempatkan di Lapas Salemba, Richard Eliezer kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi