Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Safe Deposit Box Rafael Alun

Simak kronologi PPATK temukan uang Rp37 miliar di dalam Safe Deposit Box milik Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kronologi PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Safe Deposit Box Rafael Alun
Kolase Tribunnews.com
Simak kronologi PPATK temukan uang Rp37 miliar di dalam Safe Deposit Box milik Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang senilai Rp 37 miliar di dalam Safe Deposit Box (SDB) Milik Rafael Alun Trisambodo.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan kronologi penemuan uang Rp37 miliar milik Rafael Alun tersebut.

Mahfud MD mengatakan, Rafael Alun terlihat kerap mengunjungi bank tempat SDB miliknya disimpan dalam beberapa hari terakhir.

Namun, PPATK memblokir SDB Rafael Alun saat mantan pejabat pajak ini ingin membukanya.

"Beberapa hari sudah bolak-balik dia ke berbagai deposit box."

"Dia datang ke bank ingin membuka itu, langsung diblokir sama PPATK," ungkap Mahfud MD dalam tayangan YouTube Tribunnews.com, Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Perilaku Tak Lazim Rafael Sebelum Brangkas Uangnya Berisi Rp 37 Miliar Diungkap PPATK

Setelah memblokir SDB Rafael Alun, pihak PPATK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

Akhirnya, kata Mahfud, SDB itupun dibongkar dan ditemukanlah uang senilai Rp37 miliar.

"(PPATK) tanya ke KPK, apakah bisa ini untuk dibongkar."

"Dan akhirnya dibongkar, isi Safe Deposit Box tersebut sebesar Rp37 miliar," terang Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD bicara soal adanya dugaan uang miliaran milik Rafael Alun itu adalah hasil suap.

Mahfud MD mengatakan hal itu terjadi di luar kuasa menteri.

Sebab, katanya, penindakan terkait dugaan suap ataupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), merupakan tugas dan wewenang dari PPATK.

"Itu bukti pencucian uang tuh seperti itu, menteri bisa tidak tahu jika ada uang seperti itu."

"Dan memang itu diluar kuasa menteri," tandasnya.

Rafael Alun Trisambodo diketahui telah dimintai klarifikasi soal harta kekayaan oleh KPK, Rabu (1/3/2023).

Klarifikasi ini dilakukan buntut kasus anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, menganiaya putra petinggi GP Ansor, David (17).

Saat kasus Mario Dandy viral, warganet menyoroti mobil Jeep Rubicon yang dipakai saat menemui korban.

Harta kekayaan Rafael Alun kemudian menjadi sorotan karena mencapai lebih dari Rp56 miliar, dinilai tak sepadan dengan statusnya sebagai pejabat eselon III.

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Buntut Kasus Rafael Alun, Muncul Ajakan Boikot Bayar Pajak, Ini Kata Ketua MUI dan Pengamat

Terlebih, Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy, tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kini, kekayaan Rafael Alun semakin disorot setelah diduga ia menggunakan nominee untuk menyamarkan hartanya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas