Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri hingga Menteri Yasonna Bicara Soal Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim

Polri dan Menteri Yasonna bicara LPSK cabut perlindungan, wawancara Bharada E dengan stasiun tv hingga keamanan Bharada E selama jalani masa hukuman.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polri hingga Menteri Yasonna Bicara Soal Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim
kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar kanal YouTube KompasTV
Kolase foto ilustrasi penjara, Bharada E dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. Polri dan Menteri Yasonna bicara soal LPSK cabut perlindungan, wawancara Bharada E dengan stasiun tv hingga keamanan Bharada E selama menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keamanan Bharada E, terpidana perkara pembunuhan Brigadir J kini jadi sorotan banyak mata.

Hal ini setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mencabut perlindungan fisik kepada Bharada E.

Lantas bagaimana dengan keamanan Bharada E dan potensi ancaman yang mungkin diterima Bharada E selama menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara ?

Polri hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly angkat bicara.

Polri mengklaim tetap memberikan pengamanan kepada Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Terpisah Menkumham Yasonna Laoly menyoroti soal wawancana stasiun televisi dengan Bharada E hingga LPSK mencabut perlindungan fisik.

Yasonna mengklaim telah memberikan izin soal warga binaan Lapas Salemba, Richard Eliezer, untuk diwawancarai dengan sebuah stasiun televisi.

Berita Rekomendasi

Yasonna juga mengatakan, syarat hingga tembusan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait perizinan wawancara Bharada E, telah dipenuhi.

Karena itu, Yasonna menegaskan tak perlu ada reaksi berlebih dari pihak lain mengenai wawancara Bharada E.

Polri Tetap Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim Meski LPSK Cabut Perlindungan Fisik

Polri mengklaim tetap memberikan pengamanan kepada terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Hal ini setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik kepada Bharada E.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengamanan yang diberikan itu telah dilakukan dari awal penanganan perkara hingga saat ini.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh polri, dan sampai dengan saat ini," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

Dedi belum bisa memastikan soal penahanan terhadap Bharada E apakah akan dipindah atau tetap di rutan Bareskrim Polri.

Dia hanya menyebut sampai saat ini kondisi Bharada E di rutan Bareskrim dalam kondisi sehat.

"Kondisi kesehatan Eliezer baik," katanya.

Selang beberapa jam setelah Bharada E dipindah ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) siang,  pada malam hari ia langsung dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri.

 Pemindahan kembali Bharada E dari Rutan Salemba ke Rutan Bareskrim Polri atas permintaan LPSK terkait pertimbangan keamanan. TRIBUNNEWS
Selang beberapa jam setelah Bharada E dipindah ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) siang, pada malam hari ia langsung dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri. Pemindahan kembali Bharada E dari Rutan Salemba ke Rutan Bareskrim Polri atas permintaan LPSK terkait pertimbangan keamanan. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Sebagaimana diketahui, saat ini LPSK telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan, keputusan itu diambil sebagaimana mengacu pada Undang-undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban yang menyandang status justice collaborator.

"Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Di mana salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK.

Terlebih kata Rully, hal tersebut dapat menimbulkan resiko lain terhadap Bharada E.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara perlindunggan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," tutur Rully.

Adapun kegiatan yang dimaksud oleh Rully yakni soal memberikan komentar kepada siapapun berkaitan dengan diri terpidana, tanpa seizin atau sepengetahuan dari LPSK.

Terlebih, kata dia, komentar yang dilayangkan oleh Bharada E tersebut mengungkit isu yang sedang berkembang terkait dengan dirinya.

"Tidak berhubungan dan tidak berkomemtnar seccara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya," ucap dia.

Dalam kesepakatan itu, Rully menyatakan kalau Bharada E menyatakan kesediaannya, selama yang bersangkutan masih dalam masa perlindungan atau berstatus sebagai terlindung LPSK.

"Bahwa saudara Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK. Selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," tukas dia.

Richard Eliezer dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023) (kiri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer (kanan).
Richard Eliezer dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023) (kiri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer (kanan). (Tangkap layar YouTube Kompas TV, Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Humas LPSK Sriyana mengatakan, penghentian perlindungan ini bukan kehendak atau kemauan sepihak dari LPSK.

Sebab, dalam kerja dan praktiknya, LPSK mengacu pada Undang-undang yang telah diamanatkan terhadap terpidana yang berstatus sebagai justice collaborator meski yang bersangkutan sudah menjadi Warga Binaan.

"Itu (penghentian perlindungan, red) bukan mau LPSK tapi UU sudah mengatur bahwa untuk menegasi, memang harus izin LPSK walaupun statusnya itu sudah menjadi warga binaan di Kementerian Hukum dan HAM," tutur Sriyana.

Yasonna Laoly soal LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengklaim pihaknya telah memberikan izin soal warga binaan Lapas Salemba, Richard Eliezer, untuk diwawancarai dengan sebuah stasiun televisi.

Yasonna juga mengatakan, syarat hingga tembusan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait perizinan wawancara Richard Eliezer, telah dipenuhi.

Karena itu, Yasonna menegaskan tak perlu ada reaksi berlebih dari pihak lain mengenai wawancara Richard Eliezer.

"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral reaksi yang terlalu berlebihan soal ini."

"Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan ,dan saya dengar pewawancara juga menghubungi Kapolri, semua ada izin," kata Yasonna Laoly, Minggu (12/3/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Bharada E Akhirnya Buka Suara Alasan Ganti Deolipa Yumara Sebagai Kuasa Hukumnya

Lebih lanjut, Yasonna tak mengaku ada masalah terkait wawancara Richard Eliezer.

Dari sudut pandangnya, kata Yasonna, wawancara kepada Richard Eliezer adalah untuk memberi tahu publik apa yang sebenarnya terjadi pad kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Nah itulah perlunya sebetulnya koordinasi, jadi tidak merasa ada arogansi sektoral."

"Kalau itu untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya kenapa tidak?"

"Kami melihatnya dari perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi, itu saja," jelas Yasonna,

Menanggapi soal penghentian perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer, Yasonna tidak terlalu mempermasalahkannya.

Yasonna justru memastikan Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

"Kita sangat siap, bahkan bukan hanya sekelas Richard Eliezer yang kita lindungi di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), (terpidana) yang berat-berat pun lebih dari itu (kita lindungi), ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya."

"Kami lebih dari siap untuk membina Richard Eliezer," jelas Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut penerbitan izin wawancara warga binaan sudah sesuai Permenkumham Pasal 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.

Dalam Permenkumham tersebut, wawancara diperbolehkan sepanjang warga binaan bersedia.

Meski tak ada persyaratan izin dari LPSK dalam mewawancarai warga binaan, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut wawancara Richard Eliezer dilakukan dengan didampingi petugas LPSK.

Bahkan, juga didampingi petugas Lapas Salemba.

"Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hal itu disebutkan sepanjang warga binaannya bersedia diwawancarai maka kita persilakan."

"Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain. dan yang artinya kita sudah izinkan karena memang sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut."

"(Apalagi) pada saat wawancara itu, salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, (di sana saat wawancara) ada petugas Lapas Salemba yang mendampingi dan ada petugas LPSK," ujar Rika.

Diketahui, meski status Richard Eliezer menjadi tahanan Lapas Salemba, ia tetap ditahan di rutan Bareskrim.

LPSK Cabut Perlindungan

Sebelumnya, LPSK menyatakan telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, terpidana kasus tewasnya Brigadir J.

Pencabutan itu ditetapkan per Jumat (10/3/2023), lantaran adanya penayangan berita wawancara Richard Eliezer dengan sebuah stasiun TV swasta.

Pasalnya, Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto, mengatakan kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.

Kendati demikian, ujar Syahrial, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE."

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial Martanto dalam konferensi pers, Jumat.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer mendapat lima program perlindungan dari LPSK.

Status Richard sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE."

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," kata Rully.

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kegiatannya selama menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dalam Wawancara Eksklusif Richard Eliezer Program Rosi Kompas TV, yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Kuasa Hukum Bharada E Sayangkan Keputusan LPSK

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan LPSK yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.

Selain menyayangkan hal itu, Ronny juga mengaku turut menyesalkan apa yang diputuskan terhadap Richard Eliezer selaku terlindung dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LSPK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," jelas Ronny, Jumat (10/3/2023).

Menurut Ronny, hal tersebut cenderung tak bijaksana bahkan memberi kerugian khususnya terkait terpenuhinya hak hukum Richard Eliezer.

"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," ujar Ronny. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas