Tiga Ahli Bakal Dihadirkan dalam Sidang MKMK Terkait Dugaan Pengubahan Substansi Putusan
bakal melaksanakan sidang lanjutan terkait dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
![Tiga Ahli Bakal Dihadirkan dalam Sidang MKMK Terkait Dugaan Pengubahan Substansi Putusan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/i-dewa-gede-palguna-saat-ditemui-awak-media-di-kantor-mk.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) bakal melaksanakan sidang lanjutan terkait dugaan skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022, pada hari ini, Senin (13/3/2023).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan sejumlah ahli dijadwalkan akan memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Adapun sejumlah ahli itu di antaranya Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly Hutahaean dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Perkara Putusan MK Berubah, MKMK Kembali Panggil Zico untuk Dimintai Keterangan Tambahan
Selain itu, pemohon dalam perkara ini, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak juga bakal dimintai keterangan pada hari ini.
Ya, betul (Zico akan dimintai keterangan)," kata Palguna saat dikonfirmasi Senin (13/2/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Zico menyebut dirinya akan menghadiri sidang lanjutan MKMK ini. Ia mengatakan bahwa dirinya akan hadir sendiri pada persidangan yang akan dimulai pada sekira pukul 16.00 WIB.
“Hadir sore nanti. Sendiri,” ucapnya.
Lebih lanjut mantan hakim MK itu juga menuturkan mendengar keterangan ahli juga akan dilakukan besok, Selasa (14/3/2023).
Dijadwalkan Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan akan memberi keterangan besok.
"Besok Prof Bagir Manan," ujar Palguna.
Periksa CCTV dan Keterangan Hakim Konstitusi
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (7/3/2023) kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeiksa dokumen dan juga rekaman kamera pengawas (CCTV).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu pihaknya dapatkan terkait rekaman kamera pengawas tersebut. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Palguna saat dihubungi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.