Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Tiga Tuntutan dan Ancam Geruduk DPR, Lulusan PPAT Gelar Aksi di Kementerian ATR/BPN

aksi tersebut juga digelar untuk menuntut pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memberikan lapangan kerja kepada ribuan calon PPAT

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawa Tiga Tuntutan dan Ancam Geruduk DPR, Lulusan PPAT Gelar Aksi di Kementerian ATR/BPN
Ist
Massa aksi yang merupakan lulusan Pejabat Pembuat Akta Tanah menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Jakarta, Selasa (14/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menamakan diri Forum 1801 menggelar aksi di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Ketua Aksi Forum 1801 Tommy Sukmadinata mengatakan, aksi yang digelar pihaknya itu, dilakukan untuk menuntut diterbitkannya surat keterangan lulus bagi para calon PPAT yang telah menempuh ujian secara serentak tahun lalu.

"Aksi ini dimaksudkan untuk menyuarakan aspirasi terkait kekecewaan atas keputusan Kementerian ATR/BPN RI khususnya Panitia Ujian PPAT 202 yang tidak memberikan surat keterangan lulus," kata Tommy kepada awak media.

Tak hanya itu, aksi tersebut juga digelar untuk menuntut pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memberikan lapangan kerja kepada ribuan calon PPAT.

Tommy menyatakan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 20 tahun 2018 pasal 12 ayat 2.

Di mana bunyi dari Permen tersebut kata Tommy yakni, peserta yang telah lulus ujian PPAT berhak mendapatkan surat keterangan lulus ujian sebagai syarat pengangkatan PPAT yang berlaku selama 5 tahun.

Dengan begitu, pihaknya menilai kalau Kementerian ATR/BPN RI telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Permen ATR/BPR RI Nomor 20 tahun 2018.

Berita Rekomendasi

"Sehingga 1749 orang merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan permohonan pengangkatan PPAT," kata dia.

Dalam aksi tersebut, para calon PPAT menggelar aksi bakar ijazah yang dilakukan lantaran ijazah yang telah didapatkan selama belasan tahun bersekolah sudah tidak berguna.

Selain itu, para demonstran juga mengirimkan sejumlah karangan bunga dengan pesan sindiran kepada Kemen BPN/ATR yang hingga saat ini belum membuka mulut terkait hak para demonstran.

Tommy menyebut, setidaknya ada tiga tuntutan yang dibawa oleh pihaknya dalam aksi hari ini.

"Tuntutan kami cuma tiga, pertama, diberikan surat keterangan yang berlaku selama lima tahun; kedua, Dibukanya formasi wilayah kerja yang seluas-luasnya di seluruh Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT; ketiga, dikutsertakan dalam program peningkatan kualitas," ucap dia.

Baca juga: Bamsoet Minta PPAT Bantu Permudah Pengurusan Akta Tanah

Tommy memastikan, jika dalam aksi tersebut pihaknya tidak mendapatkan respons dari Kementerian ATR/BPN, maka upaya lanjutan yakni dengan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.

"Kalau tidak ada tanggapan dari mereka, tidak ada hitam di atas putih dari mereka, kami akan lanjut (aksi, red) ke DPR," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas