Jokowi Imbau Masyarakat Memastikan Diri Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan diri terdaftar sebagai pemilih.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan diri terdaftar sebagai pemilih.
Pengecekan daftar pemilih dapat dilihat di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Jokowi usai mengikuti proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (14/3/2023).
“Saya mengimbau masyarakat untuk mengecek namanya di websitenya KPU. Apabila belum terdaftar segera mendaftarkan ke KPU setempat,” kata Jokowi.
Kepala Negara mengatakan dirinya mengikuti proses Coklit yang merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Presiden sendiri terdaftar di TPS nomor 10 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: KPU Lakukan Coklit, Jokowi dan Iriana Resmi Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024
“Ini adalah bukti saya dan bu Iriana terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan Coklit dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian nama, alamat dan lokasi TPS pada pemilu nanti.
Setelah cocok, petugas menempelkan stiker di tempet tinggal pemilih.
“Oleh petugas sudah dilakukan pencocokan penelitian dan diakhiri dengan menempelkan stiker yang ditandatangani oleh apa namanya pemilih itu dan ditempel di tempat tinggal sesuai dengan alamat domisili sebagaimana yang ada di KTP,” katanya.
Baca juga: Harapkan Pemilu Berlangsung Jujur dan Adil, AHY Minta TNI-Polri hingga BIN Netral di 2024
Hasyim mengatakan Coklit data pemilih di Indonesia dilakukan terhitung mulai 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Pencocokan data dilakukan untuk pemilih di dalam dan luar negeri.
“Tujuannya adalah untuk mencocokkan secara faktual apakah data-data yang sudah ada di dalam data pemilih sementara itu dicocokkan dengan nama-nama orang yang ada terdaftar di dalam data pemilih, apakah penulisan nama, NIK, domisili sudah sesuai dan alokasi TPS-nya,” pungkasnya.