KPK Cegah Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
KPK mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Dalam kesempatan itu, politisi PDIP tersebut tak mengetahui bagaimana kinerja Kuncoro selama menjadi Dirut.
Sebab, rapat Komisi B dengan PT Transjakarta beberapa kali ditunda.
"Bagaimana mau kamu nilai kinerjanya? (Kuncoro) baru beberapa bulan (menjabat). Rapat saja belum pernah, rapat diundur-undur, dua kali," urai Manuara.
Ia lantas mempertanyakan mengapa Kuncoro mengundurkan diri.
"Kita enggak mengerti, tahu-tahu mengundurkan diri, berarti ada apa?" tegasnya.
Lalu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri mengungkapkan bahwa Kuncoro Wibowo memang mengundurkan diri.
Namun, ia enggan mengungkapkan alasan mengapa Kuncoro mengundurkan diri.
Apriastini meminta awak media agar bertanya kepada Pemprov DKI soal alasan Kuncoro mengundurkan diri.
"Ya, benar beliau (M. Kuncoro Wibowo) mengundurkan diri dari direktur utama Transjakarta per hari ini," ungkapnya.
"Silakan tanya (alasan Kuncoro mengundurkan diri) ke Pemprov DKI ya," imbuh dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Kuncoro.
Karena belum menerima surat pengunduran diri itu, ia tak bisa memberikan komentar.
"Saya belum terima suratnya (surat pengunduran diri). Jadi, saya enggak bisa jawab karena enggak terima suratnya," ucap Fitria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan, BP BUMD DKI Jakarta baru bisa menindaklanjuti pengunduran itu setelah surat pengunduran diri dilayangkan.
"Karena belum ada suratnya, kami enggak tahu musti ngapain. Harus ada surat ke kami dulu, baru bisa tindak lanjut," tutur Fitria.