Mabes Polri Bicara Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Kalau Ada Bukti Baru Serahkan ke Penyidik
Mabes Polri membuka diri jika ada pihak-pihak yang mempunyai novum atau bukti baru terkait kasus kecelakaan maut mahasiswi Universitas Surya Kencana.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," jelasnya.
Dia menambahkan, kesewenangan tersebut berupa pelanggaran etika dan pidana. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan.
"Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi belum memberikan keterangan lebih lanjut di konfirmasi Tribunjabar terkait adanya terkait adanya fakta baru dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.
Sebelumnya, Polisi menetapkan SG, pengemudi Audi A6 sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).
Akibat peristiwa itu, pengendara sepeda motor mahasiswa Universitas Suryakancana, Selvi Amalia, tewas di lokasi kejadian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.