PRIMA Siapkan Kejutan Jika Tetap Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024
PRIMA mengaku masih menyimpan kejutan dalam memperjuang hak supaya dapat menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) mengaku masih menyimpan kejutan dalam memperjuang hak supaya dapat menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (sekjen) PRIMA Dominggus Oktavianus saat ditemui usai mengikuti sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kejutan ini merupakan langkah alternatif, kata Dominggus, untuk berjaga-jaga manakala tidak ada ditemukannya solusi atas tuntutan PRIMA supaya menjadi parpol peserta pemilu.
“Kemudian juga kita akan follow up dengan beberapa tindakan lain bila jalur-jalur yang ada ini sudah tidak menemukan solusi juga,” jelas Dominggus.
“Kita sudah mempersiapkan beberapa alternatif kejutan berikutnya. Nanti ada,“ sambungnya.
Baca juga: Saat Jokowi Didata Jadi Pemilih Pemilu 2024, Terdaftar di TPS 10 Kelurahan Gambir
Diketahui, hari ini PRIMA mengikuti sidang di Bawaslu.
Sidang ini merupakan gugatan kali kedua PRIMA yang pihaknya layangkan kepada KPU.
Harapan PRIMA masih sama dalam sidang kali ini, yaitu supaya pihaknya dapat menjadi partai peserta Pemilu 2024.
Tak hanya itu, sidang ini juga diharapkan Dominggus menjadi bukti ihwal KPU yang melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan berita acara tentang tidak memenuhi syaratnya PRIMA dalam verifikasi administrasi.
Baca juga: Belum Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan PN Jakpus, Sekjen PRIMA Upayakan Jalur Damai dengan KPU
Dasar gugatan PRIMA kepada KPU kali ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berbuntut hukuman kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 hari ini berlangsung di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa pagi.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan pokok pelapor dan jawaban terlapor.
Dalam petitum pokok perkara PRIMA meminta agar Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.
Baca juga: PRIMA Bakal Cabut Gugatan Jika Dijadikan Peserta Pemilu 2024, KPU: Tidak Ada Jalur Selain Hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.