Profiil Wahono Saputro, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Diperiksa KPK, Jumlah Harta Kekayaan 14,3 M
Wahono saat ini tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran memiliki harta kekayaan yang dinilai tak wajar.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Nama Wahono Saputro yang merupakan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, kini ikut terseret pusaran kasus Rafael Alun Trisambodo.
Wahono saat ini tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran memiliki harta kekayaan yang dinilai tak wajar.
Selain harus memberikan klarifikasi soal harta kekayaannya, Wahono juga harus melakukan klarifikasi terkait dengan kepemilikan saham oleh istrinya di perusahaan yang terafiliasi dengan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernike Meike Tondorek.
Pasalnya, KPK menemukan nama Ernike Meike Tondorek sebagai pemegang saham di sebuah perusahaan properti.
Lantas siapa Wahono sebenarnya?
Berikut sosok Wahono Saputro, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur yang terseret kasus kepemilikan harta yang dinilai tak wajar.
Sosok Wahono Saputro
Sebelum menjadi Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono sempat dipercaya mengemban beberapa jabatan penting.
Mengutip TribunSumsel.com, Wahono sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta.
Ia juga pernah menjabat di posisi yang sama di Kanwil DJP Banten.
Kini, Wahono pun dipercaya menjadi salah satu pejabat dilingkungan Kementerian Keuangan, yakni sebagai Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur.
Untuk diketahui, pemanggilan Wahono oleh KPK kali ini, bukan kali pertamanya.
Pada 2016, Wahono pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.