Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah AKBP Dody Prawiranegara Tahu Anaknya Ditahan Kasus Narkoba Setelah Nonton TV

Majelis Hakim lanjut bertanya, mengapa saksi bisa mengetahui terdakwa tersangkut kasus narkotika.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ayah AKBP Dody Prawiranegara Tahu Anaknya Ditahan Kasus Narkoba Setelah Nonton TV
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Dua saksi fakta di persidangan kasus Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman tahu anaknya ditahan terkait kasus narkoba setelah melihat televisi.

Irjen (Purn) Maman Supratman mengatakan itu saat dihadirkan sebagai saksi fakta pada persidangan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Sebagai saksi apakah tahu menyangkut perkara apa anaknya ini didudukkan sebagai terdakwa di sini. Apakah saksi tahu dia ditahan dalam perkara ini," tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.

"Tahu Yang Mulia," jawab Irjen (Purn) Maman.

"Semenjak kapan," tanya majelis hakim.

"Semenjak Oktober. Jadi anak saya keluar rumah kemudian besok paginya saya menanyakan kepada istri 'Mah Si Aa sudah pulang' 'belum' 'kemana itu anak'," kata Irjen (Purn) Maman.

Baca juga: Ayah dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Dihadirkan di Persidangan

Berita Rekomendasi

Irjen (Purn) Maman  tahu anaknya ditangkap setelah melihat tayangan televisi.

"Saya baru tahu dia hari itupun dilihat dari televisi. Jadi begitu lihat televisi anak saya sudah ditangkap," jelasnya.

Majelis Hakim lanjut bertanya mengapa saksi bisa mengetahui terdakwa tersangkut kasus narkotika.

"Saya tidak mengetahui sama sekali Yang Mulia. Mengetahui kasus ini kasus narkoba setelah ia ditangkap. Saya menanyakan mengapa ia ditangkap baru tahu ada masalah dengan narkoba," tegasnya.

Untuk informasi, AKBP Dody Prawiranegara terseret kasus peredaran narkoba bersama enam terdakwa lain.


Mereka ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas