Dilaporkan Aspri Wamenkumham atas Pencemaran Nama Baik, Ketua IPW Minta Bareskrim Tolak Pengaduan
Ketua IPW Sugeng meminta kepada Bareskrim Polri untuk menolak laporan Aspri Wamenkumham Yogi kepada dirinya mengenai pencemaran nama baik.
Penulis: Rifqah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
3. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan, Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut.
4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalau pun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yg sedang diproses di KPK.
Laporan Yogi Kepada Sugeng atas Nama Pribadi, Bukan Permintaan Eddy Hiariej
Diketahui bahwa Yogi resmi melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik karena namanya yang disebut sebagai perantara yang menerima digaan gratifikasi Eddy Hiariej senilai Rp7 miliar.
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya."
"STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Atas hal tersebut, Yogi menyatakan semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar dan akan membuktikan tuduhan tersebut adalah salah.
"Monggo saja, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu.
"Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ucapnya.
Pembuktian itu juga termasuk klaim dari Sugeng yang mengatakan ia mempunyai bukti transfer uang senilai Rp4 miliar dan Rp3 miliar, di antaranya berbentuk dollar secara cash.
Yogi mengatakan laporan yang dilakukannya itu atas nama pribadi bukan atas permintaan dari Eddy Hiariej.
"Tidak ada sama sekali arahan dari bapak Wamenkumham terhadap saya karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS namanya dikait-kaitkan. Makannya saya merespons malam ini," ucapnya.
Adapun laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.
Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.