Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham yang Berujung Aksi Saling Lapor IPW & Aspri Wamenkumham
Berikut kronologi dan duduk perkara dari kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan IPW dan menyeret nama Eddy Hiariej dan Asprinya Yogi Rukmana.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
"Ya gapapa monggo dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," bebernya.
Dalam hal ini, Sugeng dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.
Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Baca juga: Daftar Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Dilaporkan IPW ke KPK Hari Ini
Respons IPW Atas Laporan Balik Aspri Wamenkumham
Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso merespons soal akan dilapor balik oleh Yogi Rukmana.
Sugeng mengaku menghargai laporan dilayangkan Yogi kepadanya jika memang yang bersangkutan merasa dirugikan.
Ia menegaskan akan menghadapi langkah hukum yang dilakukan oleh Yogi terhadapnya.
"Melaporkan kepada yang berwajib bila merasa dirugikan adalah langkah yang benar menurut hukum jadi saya menghargai langkah tersebut dan harus siap menghadapinya," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Daftar Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Dilaporkan IPW ke KPK Hari Ini
Kendati demikian, Sugeng menegaskan tidak pernah menyebut nama terlapor secara eksplisit dan memakai inisial yaitu EOSH.
Sehingga, lanjutnya, laporannya tersebut perlu diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan terhadap terlapor.
Menurutnya, jika setiap laporan pidana harus dilaporkan balik lantaran dianggap mencemarkan nama baik, maka penegakan hukum di Indonesia akan mandeg.
"Saya tidak pernah menyebut nama secara eksplisit. Saya memakai inisial dan terdapat bukti-bukti yang harus diuji dalam pemeriksaan tipikor yang saya lakukan."
Baca juga: IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Terkait Dugaan Terima Uang Rp7 Miliar
"Kalau setiap orang lapor pidana kemudian dilaporkan pencemaran nama baik, proses penegakan hukum akan macet," tegas Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menganggap laporan dirinya terhadap Wamnekumham telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Akan tetapi harus diingat langkah saya melaporkan Wamen EOSH adalah memenuhi ketentuan hukum dan peran serta masyarakat sebagaimana Pasal 42 dan 43 UU Tipikor."
"Selain itu kasus dugaan korupsi harus diperiksa terlebih dahulu daripada tindak pidana umumnya," jelasnya.
(Tribunnews.com/ Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.