Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham yang Berujung Aksi Saling Lapor IPW & Aspri Wamenkumham

Berikut kronologi dan duduk perkara dari kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan IPW dan menyeret nama Eddy Hiariej dan Asprinya Yogi Rukmana.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham yang Berujung Aksi Saling Lapor IPW & Aspri Wamenkumham
Kolase Tribunnews.
Foto Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) | Berikut kronologi dan duduk perkara dari kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan IPW dan menyeret nama Eddy Hiariej dan Asprinya Yogi Rukmana. 

Sugeng menuturkan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.

“Masih (hangat, red) lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” tuturnya.

Baca juga: Aspri Wamenkumham Resmi Laporkan Ketua IPW soal Tudingan Gratifikasi Uang Rp7 Miliar

Respons Wamenkumham

Merespons dirinya yang dilaporkan, Wamenkumham Eddy Hiariej tidak ingin menanggapi serius.

Menurut Eddy, permasalahan ini bukan pada dirinya, melainkan ada pada asisten pribadinya (aspri).

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada awak media, Selasa (14/3/2023).

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," imbuhnya.

Baca juga: Adu Lapor Pihak Wamenkumham dan IPW Buntut Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

BERITA REKOMENDASI

Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW

Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Laporan yang dia buat merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada perintah dari atasannya tersebut.

"Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Yogi mengatakan laporan tersebut murni lantaran namanya disebut oleh Sugeng sebagai perantara yang menerima uang dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar seperti yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS namanya dikait-kaitkan mangkanya saya merespons malam ini," tuturnya.

Baca juga: Aspri Wamenkumham Resmi Laporkan Ketua IPW soal Tudingan Gratifikasi Uang Rp7 Miliar

Yogi menantang Sugeng untuk membuktikan semua tudingannya tersebut, terkhusus soal klaim Sugeng memiliki bukti soal penerimaan uang gratifikasi tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas