Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham yang Berujung Aksi Saling Lapor IPW & Aspri Wamenkumham

Berikut kronologi dan duduk perkara dari kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan IPW dan menyeret nama Eddy Hiariej dan Asprinya Yogi Rukmana.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham yang Berujung Aksi Saling Lapor IPW & Aspri Wamenkumham
Kolase Tribunnews.
Foto Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) | Berikut kronologi dan duduk perkara dari kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan IPW dan menyeret nama Eddy Hiariej dan Asprinya Yogi Rukmana. 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK terkait dugaan kasus gratifikasi pada Selasa (14/3/2023).

Laporan IPW tersebut nyatanya tak hanya menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej, tapi juga sang Asisten Pribadi (Aspri) yakni Yogi Rukmana.

Berikut kronologi dan duduk perkara dari kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Eddy Hiariej dan Asprinya Yogi Rukmana yang telah dirangkum Tribunnews.com.

IPW Laporkan Wamenkumkam ke KPK

Diketahui kasus ini bermula saat Ketua IPW ,Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar, pada Selasa (14/3/2023).

Kemudian dalam laporannya IPW menduga Eddy menerima uang Rp 7 miliar tersebut melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadi dari Eddy.

Menurut Sugeng, aliran dana tersebut didapatkan Eddy karena telah menerima permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.

Baca juga: Populer Nasional: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi - IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK

Berita Rekomendasi

Selain itu Sugeng juga menduga, aliran dana sebesar Rp 7 miliar tersebut bisa berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, atau lainnya.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar."

“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan itu ada aliran dana Rp7 miliar,” kata Sugeng, Selasa (14/3/2023).

Sugeng membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer.

Selain itu, ia juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek.

Baca juga: Laporkan Ketua IPW soal Tudingan Gratifikasi Rp7 Miliar, Aspri Sebut Tak Diperintah Wamenkumham

Percakapan itu menegaskan bahwa Wamenkumham Eddy memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.

“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ungkap Sugeng.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas