Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kapolsek Kalibaru Mengaku 1 Kg Sabu dari Mami Linda Terjual Dalam Satu Jam Rp 500 Juta

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menyebutkan di persidangan bahwa sabu satu kilogram dijual seharga Rp 500 juta dan terjual dalam satu jam.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Kapolsek Kalibaru Mengaku 1 Kg Sabu dari Mami Linda Terjual Dalam Satu Jam Rp 500 Juta
Ist
Kompol Kasranto pada persidangan Rabu (22/2/2023). Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menyebutkan di persidangan bahwa sabu satu kilogram dijual seharga Rp 500 juta dan terjual dalam satu jam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menyebutkan di persidangan bahwa sabu satu kilogram dijual seharga Rp 500 juta dan terjual dalam satu jam.

Hal itu disampaikan Kasranto dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba libatkan Irjen Teddy Minahasa Putra dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Kasranto mengaku dirinya mengenal Linda Pujiastuti atau Mami Linda sejak tahun 2000.

Ia pun menyebut bila hubungan dirinya dan Mami Linda hanya sebatasa sahabat.

Ia mengatakan bila dirinya diminta Mami Linda untuk menjual Narkoba jenis sabu.

Baca juga: Istri AKBP Dody Hadir Jadi Saksi, Ungkap Teddy Minahasa Sempat Tekan Suaminya untuk Bersekutu

Saat itu, Kasranto meminta Mami Linda untuk datang ke rumahnya pada 24 September 2022.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku menjemput Mami Linda pada pag hari.

"Pagi Yang Mulia sekitar jam tujuh pagi," kata Kasranto menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan.

Kemudian, ia pun membawa sabu dari Mami Linda sebanyak kurang lebih satu kilogram.

Baca juga: Istri AKBP Dody Hadir Jadi Saksi, Ungkap Teddy Minahasa Sempat Tekan Suaminya untuk Bersekutu

"Satu plastik kurang lebih satu kilogram Yang Mulia," ucap Kasranto.

Kemudian, setelah sampai di kantor, Kasranto memanggil Janto untuk mentrasaksikan Narkoba tersebut.

"Sampai di kantor saya hubungi saudara Janto. Kemudian dia datang sekitar jam 11 ambil barang tersebut keluar. Lalu jam 12 kembali membawa uangnya," kata Kasranto.

Dalam persidangan, kasranto mengaku tidak tahu kepada siapa Sabu dijual Janto.

Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Ahli Hukum Pidana Sebut Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Jika Pasalnya Keliru

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas