Empat Eks Pejabat Waskita Beton Precast Didakwa Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun
Empat eks karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk didakwa telah melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,5 triliun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat eks karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk didakwa telah melakukan perbuatan korupsi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keempatnya didakwa telah menyimpangkan atau menyelewengkan dana PT Waskita Beton Precast pada rentang waktu 2016-2022 yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,5 triliun.
Adapun keempat terdakwa tersebut yakni, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton periode 2016-2020, Agus Prihatmono; Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton, Benny Prastowo; dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton, Anugrianto.
Surat dakwaan terhadap keempat terdakwa tersebut telah dibacakan oleh tim JPU Kejagung pada Selasa (14/3/2023), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
"Telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Anugrianto, dan Benny Prastowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Ketut.
Adapun untuk memulihkan kerugian sebesar Rp2,5 triliun tersebut, Kejagung telah menyita sejumlah aset yang terafiliasi dengan para terdakwa. Di antaranya, terdapat uang tunai Rp 96,6 miliar.
Kemudian tim penyidik juga menyita lima bidang tanah dalam perkara ini, yaitu:
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 meter persegi yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 meter persegi yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 meter persegi yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 meter persegi yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor; dan
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 meter persegi yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.