Hari Ini Istri dan Ayah AKBP Dody Prawiranegara Jadi Saksi, Beberkan Telepon Irjen Teddy Minahasa
Sidang lanjutan perkara narkoba, AKBP Dody Prawiranegara bakal hadirkan ayah dan istrinya sebagai saksi yang meringankan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara kembali menghadapi persidangan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hari ini, Rabu (15/3/2023), persidangan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi a de chrge atau meringankan bagi AKBP Dody Prawiranegara.
"Rabu, 15 Mar 2023: Pemeriksaan Ahli dan saksi dari terdakwa," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan nanti, AKBP Dody akan menghadirkan dua saksi meringankan bagi dirinya.
Keduanya merupakan anggota keluarganya, yaitu Irjen Pol (Purn) Maman Supratman sebagai ayah dan Rakhma Darma Putri sebagai istri.
"Akan menghadirkan dua saksi fakta, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody dan Ibu Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody yang meringankan," kata penasihat hukum Dody, Adriel Purba dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3/2023).
Tak hanya itu, hari ini juga pihak Dody akan menghadirkan dua saksi ahli, yaitu satu ahli pidana dan satu ahli psikologi klinis.
Sebelumnya Adriel menceritakan bahwa keluarga AKBP Dody sempat hendak diintervensi oleh Irjen Teddy dalam perkara ini.
Saat ditahan sebagai tersangka, Adriel mengungkapkan bahwa Teddy sempat mengirim surat kecil bagi Dody melalui Rakhma.
"Setelah surat itu dia telpon Pak Maman dan Ibu Takhma. Nah isinya 'Apakah Pak Dody sudah menerima surat dari saya?'" ujar Adriel dalam wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network, Domuara D Ambarita di Kantor Tribun, Sabtu (11/3/2023).
Kemudian Dody juga sempat diminta untuk bergabung ke kubu Teddy Minahasa yang artinya mencabut kuasa Adriel Purba sebagai penasihat hukumnya.
Semua itu menurut Adriel akan dibeberkan pada persidangan hari ini, Rabu (15/3/2023).
"Nanti Rabu ini akan ada di persidangan Ibu Rakhma dan Pak Maman. jadi saksi yang meringankan bagi Pak Dody," katanya.
Untuk informasi, AKBP Dody Prawiranegara terseret kasus peredaran narkoba bersama enam terdakwa lain.
Mereka ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.