Ketua DPD Minta Pimpinan MPR segera Gelar Rapat Gabungan Tindak Lanjuti Pergantian Fadel Muhammad
Sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD, akan memastikan terakomodirnya dan berjalannya kebijakan dan agenda politik tersebut
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Pengamat hukum Tata Negara lainnya, Margarito Kamis, mengatakan MPR tidak perlu menunggu poses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai. Menurut Magarito, semuanya tinggal kemauan MPR.
“Kalau MPR mau, sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel, Red),” ujarnya.
Ichsanuddin Noorsy mengatakan jika menggunakan UU MD3 2018, pimpinan MPR tidak bisa menunda pelantikan Tamsil Linrung.
Penundaan pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD justru mengganggu kepentingan DPD atas MPR.
Ichsan mengingatkan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD.
“Jika Fadel merasa dirugikan, seharusnya Fadel membela dirinya bukan di pengadilan. Tapi di sidang paripurna DPD, sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD,” tandas dia.
Sebelumnya, Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad menyebut pencopotan dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi.
Untuk itu, mantan gubernur Gorontalo ini akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut.
"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR," kata dia, dalam keterangannya Jumat (19/8/2022).
Menurut dia, kedudukan sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengaku telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.
Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," tuturnya.
Ia menguraikan, langkan sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan.
Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.