Mami Linda Tidak Mengetahui Nomor Kontaknya Diberi Nama Anita Cepu di Ponsel Irjen Teddy Minahasa
Linda Pujiastuti alias Mami Linda tidak mengetahui nomor kontaknya diberi nama Anita Cepu dalam ponsel Irjen Tedy Minahasa.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda tidak mengetahui nomor kontaknya diberi nama Anita Cepu dalam ponsel Irjen Tedy Minahasa.
Adapun hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra untuk terdakwa Linda Pujiastuti dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
"Tadi sebelum kaitannya dengan sabu itu ya. Penyimpanan nama suadara dapat predikat Anita Cepu," tanya Majelis Hakim di persidangan.
"Iya yang Pak Tedy simpan sendiri," jawab Linda.
"Suadara tahu sebelumnya," tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Linda.
Baca juga: Teddy Minahasa Disebut Kesal Dengan AKBP Dody karena Menyebut Namanya saat Diperiksa
"Benar tidak tahu?" tanya hakim
"Iya saya tidak pernah buka handphone Pak Tedy. Begitu saya tahu itu dari Dody," jawab Linda.
"Istilah cepu apakah suadara tahu," tanya hakim.
"Mungkin karena saya suka berikan informasi dipikirnya Pak Tedy disimpannya saya jadi Cepu," jawabannya.
Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Ahli Hukum Pidana Sebut Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Jika Pasalnya Keliru
Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.