Mendagri Tito Karnavian Beberkan 10 Materi Muatan Perppu Pemilu yang Bakal Disahkan di Paripurna DPR
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan 10 materi muatan Perppu Pemilu. Satu di antaranya soal pembentukan KPU di provinsi baru.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI telah menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan 10 materi muatan Perppu tersebut.
Muatan pertama kata Tito, soal Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru.
"Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Muatan atau poin kedua, lanjut Tito yakni Pasal 92a yang mengatur mengenai pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.
Pengaturannya kata dia, serupa dengan pembentukan KPU yang ada di dalam Pasal 10a.
Baca juga: Perppu Pemilu Disetujui, Mendagri Tito: Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
Poin ketiga, menyangkut Pasal 117 terkait penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc.
"Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memnuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," kata mantan Kapolri tersebut.
Poin keempat yakni terkait Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu.
Di mana, berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor yang tetap.
Baca juga: Mendagri Sebut Singkatnya Masa Kampanye Pemilu 2024 Akan Kurangi Potensi Polarisasi di Masyarakat
"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," ucap Tito.
Poin kelima, Pasal 179 soal nomor urut partai politik.
Selanjutnya, keenam pada Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru.