Sebelum Ditetapkan Tersangka, Selebgram Ajudan Pribadi Sempat Mangkir 2 Kali dari Panggilan Penyidik
Syahduddi mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Akbar namun tak kunjung ditindaklanjuti.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar Pera Baharudin diketahui sempat mangkir dua kali dari panggilan kepolisian sebelum akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Akbar namun tak kunjung ditindaklanjuti.
"Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tak pernah memenuhi panggilan," ucap Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Karena hal itu akhirnya dikatakan Syahduddi, penyidik pun mengambil sikap tegas dengan menerbitkan surat perintah penempatan kepada selebgram tersebut.
"Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka," tegasnya.
Tak hanya itu, terkait kasus penipuan tersebut, sebelumnya pihak korban melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan.
Baca juga: VIDEO Polisi Langsung Tahan Selebgram Ajudan Pribadi Usai Ditetapkan Tersangka
Namun bukannya beritidkad baik menyerahkan mobil yang telah menjadi kesepakatan, justru Ajudan Pribadi tak menggubris somasi tersebut.
"Akhirnya korban menempuh jalur hukum," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Selebgram, Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelepan senilai Rp1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Penyidik melakukan gelar pekrara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sebelumnya, seorang selebgram berinisial A atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.