Ungkapan Rasa Bersalah, AKBP Dody Prawiranegara Sujud di Depan Ayahnya Saat Sidang
Adriel Viari Purba mengungkap makna sikap AKBP Dody Prawiranegara bersujud di hadapan ayah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengungkap makna sikap kliennya bersujud di hadapan ayah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun ayah dari AKBP Dody Prawiranegara, Irjen (Purn) Maman Supratman dihadirkan sebagai saksi fakta pada persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
"Jadi kita memang liat juga dari ahli psikologi klinis mengatakan keluarganya rukun dan hubungannya baik antara suami isterinya, anak dan orang tua. Jadi menurut saya sangat wajar apa yang dilakukan Pak Dody itu," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Adriel mengukapkan mungkin juga sikap itu merupakan sebuah pelepasan kerinduan.
"Mungkin juga kerinduan, dia juga beberapa bulan ini di rutan terpisah dari istirnya, keluarganya dan bagaimana wujud bersalahnya," ucapnya.
Baca juga: AKBP Dody Mengaku Sudah Tolak Tawaran Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas
Adriel melanjutkan karena menang yang bersangkutan beberapa kali bercerita kepada bapaknya mengenai pengembalian keputusan.
"Untuk kali ini mengambil keputusan tidak bercerita kepada orang tuanya mungkin itu ungkap rasa bersalahnya dia," tegasnya.
Adapun sebelumnya terdakwa kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara sujud di hadapan sang ayah jelang berakhirnya jalannya persidangan.
Mulanya hakim mengungkapkan bahwa saksi fakta yang meringankan sudah cukup berikan keterangan.
Baca juga: Suara Percakapan Diputar dalam Sidang, Teddy Minahasa Berupaya Bujuk AKBP Dody Mainkan Skenarionya
"Terdakwa menyatakan cukup. Majelis pun menyatakan sudah cukup keterangannya. Kami mengucapkan terima kasi semoga membuat lebih terang perkara ini, bisa didudukan faktanya, dan bisa ditentukan hukumnya. Demikian bapak ibu. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, bisa meninggalkan persidangan," kata majelis hakim di persidangan.
Kemudian hakim menyerahkan kedua KTP saksi.
Baca juga: Ayah AKBP Dody Tersedu di Persidangan, Ceritakan Diminta Tidak Lihat Media Massa oleh Keluarga
Terlihat istri dari terdakwa Dody Prawiranegara mengambil KTP tersebut.
Kemudian terlihat juga bahwa terdakwa AKBP Dody berdiri dari kursinya dan langsung sujud di kaki sang ayah.
Lalu Dody berdiri kemudian berikan hormat kepada ayahnya, selanjutnya keduanya berpelukan.
Lalu Dody menghampiri istrinya mencium kening istrinya dan keduanya berpelukan di tengah persidangan, selanjutnya Purn Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody.
Sang Ayah Merasa Tertekan
Ayah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman merasa tertekan saat mengetahui anaknya terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Saat ini AKBP Dody Prawiranegara terjerat kasus Narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Jelas saya merasa ada tekanan dengan kejadian ini," jelas Maman, dalam cuplikan program Rosi yang ditayangkan kembali Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
Selama hidupnya, kata Maman, ia tidak pernah membayangkan anaknya bisa terlibat dalam perkara hukum seperti ini.
"Saya tidak menyangka anak saya berbuat seperti ini," kata Maman.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15//3/2023), Maman sempat menangis saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Dody.
Ia tampak terdiam, kemudian menangis saat mengingat bahwa kasus yang menjerat anaknya itu membuat keluarganya cemas.
Menurutnya, keluarga mengkhawatirkan kondisi kesehatannya karena ia menderita penyakit jantung.
Sehingga, kondisi ini membuat keluarga memintanya untuk tidak membaca koran, melihat berita hingga menonton YouTube.
Ia menyadari bahwa keluarganya tidak ingin dirinya cemas dengan kondisi Dody setelah ditahan karena kasus ini.
"Sejak kejadian itu, istri dan anak-anak saya melarang saya untuk baca koran, untuk mendengar berita, dan untuk buka YouTube, begitu yang mulia," kata Maman, dalam sidang tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.