Adian Napitupulu Dukung Puluhan Ribu Satpol PP Honorer di Indonesia Diangkat Jadi PNS
Sekjen Pena 98 Adian Napitupulu mendorong agar Banpol PP diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98 mendukung perjuangan DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) yang mendorong agar Banpol PP diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekjen Pena 98 Adian Napitupulu mengatakan bahwa dukungan tersebut bahkan sudah dikomunikasikan ke Staf Kepresidenan hingga Legislator di Komisi II DPR RI.
"Kita sebagai Pena 98 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Bang Junimart (Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang, red). Menpan RB, Deputi V KSP," kata Adian Napitupulu di Graha Pena 98, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menilai bahwa menjadikan Banpol PP sebagai PNS merupakan hal penting.
Sebab, mengangkat Banpol PP menjadi PNS termaktub dalam Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negri Sipil.
"Kami akan bantu mereka karena kita melihat itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat maka UU tersebut harus dilaksanakan," ucap politisi PDIP itu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum FKBPPPN Fadlun Abdilah Thamrin menyatakan pihaknya tak akan berhenti mendorong agar Banpol PP menjadi PNS.
Apalagi, lanjut dia, tugas dan fungsi Banpol dengan Pol PP sama, hanya status kepegawaian yang membedakan.
"Bahwa Banpol PP dan Satpol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Pol Pamung Praja antara lain menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta kepegawaiannya dalam hal tersebut," kata Fadlun.
Dia menegaskan Banpol PP juga memiliki tugas terhadap urusan wajib pemerintah atau pelayanan dasar pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketentuan masyarakat yang didasarkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Tak hanya itu, kata dia, ada sejumlah dampak positif dari penegakan perda dan perkada yang dilaksanakan Banpol PP terhadap investasi.
Pertama, penegakan perda dan perkada dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat mengurus perizinan usaha, membayar pajak, dan lainnya.
Kemudian, kerja Banpol juga memberi rasa aman dan nyaman terhadap para investor yang menanamkan modalnya di daerah. Sebab, penegakan dari Banpol situasi tentram dan tertib di lingkungan berusaha dan bermasyarakat.
"Bahwa penegakan perda dan perkada yang dilaksanakan oleh Banpol PP terkait proses penegakan hukum yang posisi pada tahapan non yustisi, maka dari hal itu diperlukan legalitas hukum pada petugas Banpol PP saat ini dalam melaksanakan penegakan perda dan perkada," ujarnya.
Baca juga: 90 Ribu Satpol PP Bakal Demo Besar-besaran dan Mogok Nasional Jika Tak Kunjung Diangkat PNS
Fadlun menekankan berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jumlah personel Polisi Pamong Praja sangat minim dan kritis.
Sehingga, penegakan perda dan perkada tidak optimal.
"Pamong Praja mohon kepada pemerintah pusat untuk membuat regulasi baru (Undang-undang atau Keppres) dalam penyelesaian pegawai non ASN Polisi Pamong Praja seluruh Indonesia menjadi PNS," tuturnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.