Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Psikologi Forensik Sebut Kejahatan Terkait Narkoba Merupakan Perbuatan Terencana

Reza Indragiri menyebutkan bahwa kejahatan terkait narkoba merupakan perbuatan terencana.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahli Psikologi Forensik Sebut Kejahatan Terkait Narkoba Merupakan Perbuatan Terencana
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Tedy Minahasa di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). 

Ahli Psikologi Forensik Sebut Kejahatan Terkait Narkoba Merupakan Perbuatan Terencana

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri menyebutkan bahwa kejahatan terkait narkoba merupakan perbuatan terencana.

Hal itu diungkapkan Reza saat dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Tedy Minahasa di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Kapolres punya kemampuan, kewenangan dan kesempatan tapi sebenarnya dari awal nggak ada niat. Tapi karena ketemu lagi, di WhatsApp lagi, ketemu lagi yang mengarah pada barang bukti tersebut itu gimana. Itu dilaksanakan karena perintah-perintah itu?" tanya hakim di persidangan.

"Izinkan saya memandang kejahatan terkait narkoba apalagi perdagangan, penjualan atau sejenisnya. Adalah sebuah kejahatan yang terencana majelis," kata Reza.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri

Reza melanjutkan dengan cara pandang seperti itu maka dia tidak sepakat apabila ada pihak tidak berniat melakukan perbuatan terencana.

Berita Rekomendasi

"Saya berasumsi setiap perbuatan olah orang yang waras apa lagi kalau perbuatan itu berencana. Maka niscaya ada niat di dalamnya," jelasnya

Kemudian Majelis Hakim kembali bertanya dengan berjalannya waktu atas perintah tadi dilaksanakan. Ada juga perintah tarik kembali dan musnahkan tapi tetap saja jalan.

"Peran serta atau turut serta masing-masing pihak itu. Diberi perintah dan memerintah menurut psikolog forensik bagaimana?" tanya hakim.

"Izin majelis karena tadi saya bilang kejahatan terkait narkoba kejahatan yang terencana sepanjang dilakukan oleh orang yang waras. Maka penting bagi kita menakar berencana itu seperti apa. Perencanaan itu ada di kepala pelaku di dalam kepala manusianya. Psikologi forensik membedah perencanaan atau perilaku berencana lewat empat unsur," jawab Reza.

Reza melanjutkan unsur tersebut yakni Target, Inisiatif, Resource, Risiko (TIRR).

Empat elemen tersebut secara kumulatif harus sudah ada sebelum aksi kejahatan dilakukan.

"Berencana berangkat dari asumsi pihak-pihak yang terlibat punya rasionalitas penuh, empat unsur ini harus sudah ada sebelum aksi dilakukan," jelasnya.

Sebagai informasi, Tedy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Linda, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas