Anggota Komisi XI DPR Desak Sri Mulyani Evaluasi Pejabat Eselon I dan II di Institusi Perpajakan
Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan evaluasi pegawainya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan evaluasi pegawainya, terutama pejabat eselon I dan II di institusi perpajakan.
Evaluasi ini, kata dia, sebagai bukti tanggung jawab Sri Mulyani atas kasus yang menyeret Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mulai dari perkara ASN tajir Rafael Alun Trisambodo hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 300 triliun.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan Tema "Akibat Gaya Hedon, LHKPN Pejabat Kemenkeu Jadi Sorotan" di Media Center DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
"Inilah pekerjaan baru yang harus dikembalikan, dengan cara Ibu Menteri keuangan harus berani mengevaluasi eselon II dan eselon I di DJP. Bukan hanya eselon III,” kata Kamrussamad.
Selain itu, Kamrussamad juga meminta Sri Mulyani tak hanya mengevaluasi penampilan anak buahnya, tetapi evaluasi kinerja dan kultur kerja sehari-hari di kementeriannya.
Baca juga: Wahono Saputro Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Penyelidikan Kasus Rafael Alun Trisambodo
Sebab, evaluasi terhadap pejabat eselon I dan II di lingkup perpajakan merupakan keharusan imbas temuan save deposit box milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 37 miliar.
"Berarti, reformasi perpajakan SDM secara kuantitatif dan kualitatif harus dievaluasi kembali. Karena, faktanya masih ada Rafael Alun Trisambodo dengan save deposit Rp 37 miliar," ucapnya.
"Karena itu kita akan mendorong supaya reformasi perpajakan ini bisa dilakukan," katanya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI berencana memanggil Menkopolhukam Mahfud MD dan juga PPATK, untuk meminta penjelasan terkait dugaan transaksi janggal seniliai Rp 300 triliun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Kolega Rafael Alun, Wahono Saputro ke KPK Lagi, Ada Apa ?
"Makanya di awal sidang ini, kami di awal persidangan ini kami akan memanggil PPATK dan Menkopolhukam untuk meminta keterangan atau menjelaskan terkait dengan standing yang saat ini berkembang di publik, paling sederhana adalah sekarang kalau bicara TPPU," kata Didik.
Sebelumnya, dugaan TPPU senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan tersebut diungkap Mahfud.
Namun, Didik mengatakan yang harus dipahami dalam TPPU tindak pidana yang tidak berdiri sendiri.
Dijelaskan Didik, TPPU harus ada predikat tindak pidana asalnya dan TPPU ini kan bukan hanya korupsi, pencucian uang, dari narkoba dari kejahatan ekonomi yang lain, kemudian kejahatan keuangan yang lainnya.
Baca juga: ICW Duga Ada Benturan Konflik Kepentingan di Kasus Rafael Alun: Satu Pimpinan KPK Juga Lulusan STAN