Aset Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro di Parung Panjang Disita Kejaksaan
Kejaksaan menyita 22 bidang tanah milik Benny Tjokro di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Kamis (16/3/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
• Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;
• Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;
• Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017; dan
• Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
Sita eksekusi terhadap aset-aset Benny Tjokro dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.
Setelah disita, nantinya aset-aset tersebut akan dilelang. Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Benny Tjokro sebagai terpidana.
"Untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.