Bantahan APA alias Amanda Disebut Sosok Pembisik, Pernah Bertemu Mario Dandy, tapi Tak Bahas AG
Anastasia Pretya Amanda (19) membantah jadi sosok pembisik Mario Dandy Satriyo (20). Ia mengaku tak kenal sosok AG (15).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan oleh ahli psikologi pada Kamis.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami psikologis keduanya terkait kasus penganiayaan terhadap David.
"Hari ini adalah saatnya Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis.
"Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tambahnya.
Baca juga: APA, Mantan Pacar Mario Dandy Buat Laporan, Tak Mau Dituduh Jadi Provokator Penganiayaan
Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk menentukan proses hukum Mario Dandy dan Shane Lukas.
Tak hanya itu, kata Trunoyudo, pemeriksaan psikologi ini bisa mengetahui niat jahat kedua tersangka itu.
"Ini akan dijadikan suatu hasil daripada pendapat ahli dalam menentukan proses penegakan hukum dan melihat tingkah laku."
"Bahkan bisa mendeteksi sampai dengan menseranya atau niatnya," urainya.
Karena itu, dalam menangani kasus tersebut, Trunoyudo menekankan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, selalu mengedepankan scientific crime investigasi.
Dengan metode itu, nantinya akan mendapat hasil akurat lantaran memadukan dengan teknis prosedur keilmiahan.
"Sehingga hasilnya akurat ketika hasil akurat tentu dengan berbagai disiplin ilmu ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan," pungkasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan David.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2023.
Awalnya, ia dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.